Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjadi angin segar di tengah pandemi Covid-19, penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buat calon bank gagal nyatanya terbatas digunakan.
“Bank menggunakan dana yang berasal dari penempatan dana LPS hanya untuk pembayaran kewajiban dana pihak ketiga (DPK) yang tidak terafiliasi/terkait dengan bank,” bunyi pasal 34 Peraturan LPS (PLPS) 3/2020.
Selain itu ada sejumlah larangan yang juga termaktub dalam pasal 35, selama periode penempatan dana atau selama belum mengembalikan dana kepada LPS, bank dilarang melakukan penempatan dana kepada bank lain; menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan baru kepada pihak terafiliasi/terkait bank; dan melakukan pembagian dividen.
Sesuai PP 33/2020 LPS diberi wewenang buat menempatkan dana kepada calon bank gagal alias bank dengan status dalam pengawasan khusus (BDPK). adapun dalam PLPS 3/2020 yang merupakan ketentuan pelaksana PP 33/2020 dirinci kriteria bank yang dapat menerima penempatan dana.
Pertama, bank yang dinilai OJK pemiliknya tak bisa mengatasi masalah likuiditas bank; kedua, bank berstatus bank dalam pengawasan khusus (BDPK), atau berstatus bank dalam pengawasan intensif (BDPI) yang berpotensi jadi BDPK.
Baca Juga: Beleid terbit, ini kriteria bank yang dapat menerima penempatan dana LPS
Ketiga, bank memiliki masalah likuiditas yang bukan disebabkan oleh tindakan fraud. Keempat, bank tak dapat memenuhi syarat mengajukan pinjaman likuiditas jangka pendek dari Bank Indonesia.
Nah, buat bank yang memenuhi kriteria ini bisa mengajukan penempatan dana kepada OJK yang selanjutnya akan diteruskan kepada LPS untuk disetujui atau ditolak.
Sementara terkait nilai penempatan dana tak berubah dari PP 33/2020, secara total LPS bisa menempatkan dana maksimum sebesar 30% dari asetnya, dan paling tinggi 2,5% dari aset untuk penempatan tiap bank. Sedangkan tenornya berlaku selama satu bulan, ditambah maksimum perpanjangan lima bulan.
PLPS 3/2020 juga mengatur sejumlah jaminan yang mesti diberikan bank kepada LPS terkait penempatan dananya. Bentuk jaminan dapat berupa: aset pemilik bank; aset bank; surat berharga; aset kredit.
“Jaminan tentu harus berkualitas baik, dan berstatus lancar. Sebelum mengajukan penempatan dana, bank juga wajib melakukan appraisal yang dilakukan pihak independen,” kata Komisioner LPS Halim Alamsyah kepada KONTAN belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News