kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana pensiun akan diramaikan pemain asing


Minggu, 12 Januari 2020 / 12:50 WIB
Dana pensiun akan diramaikan pemain asing
ILUSTRASI. ilustrasi pensiun.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) akan diramaikan pemain asing. Penetrasi pasar dana pensiun yang masih rendah membuat investor asing tertarik masuk ke bisnis ini.

Ketua Umum Perkumpulan DPLK Nur Hasan Kurniawan mengungkapkan, pemain besar dari Amerika Utara tertarik masuk tapi belum mendirikan perusahaan asuransi maupun bank di Indonesia. Sesuai ketentuan, pendirian DPLK berasal dari bank dan asuransi jiwa yang berbadan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Tiga kesalahan mengelola keuangan yang harus dihindari saat usia 30-an

Sejak tiga tahun belakakangan, ia melihat pemain asing yang masuk berasal dari benua Eropa hingga Asia. Selain asing, pemain lokal dari bank dan asuransi jiwa juga bersiap di tahun ini.

“Kira-kira ada beberapa (pemain) yang masuk dari asing dan lokal pada 2020, semakin banyak masuk ke DPLK tentunya lebih bagus,” kata Nur Hasan kepada Kontan.co.id.

Sayangnya ia enggan menyebutkan siapa saja yang akan masuk ke bisnis dana pensiun ini. Yang terpenting, potensi pemain asing ketika masuk ke Indonesia mau mengembangan inovasi baru dalam hal pemasaran serta strategi operasional di Indonesia dengan tetap mempertimbangkan aturan pemerintah.

Saat ini tercatat 27 DPLK terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah tersebut, ada empat pemain baru selama dua tahun terakhir. Mereka adalah Tokio Marine DPLK, Capital Life DPLK, AXA Mandiri DPLK dan WanaArtha DPLK.

Baca Juga: Lama direncanakan, kapan skema dana pensiun PNS jadi fully funded?

Kehadiran pemain baru tersebut diprediksi akan meningkatkan aset DPLK. Asosiasi menargetkan aset tahun ini tembus Rp 110 triliun atau tumbuh sekitar 10%-15% secara year on year (yoy) karena ditopang rasio pensiun yang masih rendah serta kebutuhan dana pensiun untuk 20 tahun-30 tahun mendatang.

“Ledakan pensiunan PNS di 2025 juga berpotensi meningkatkan penetrasi dan aset dana pensiun di Indonesia,” tambahnya.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya tengah memproses izin usaha satu DPLK, di mana pendirinya adalah pemain asuransi asal Indonesia.

Baca Juga: Selain Menabungnya, Berikut Tips Mengelola Uang Supaya Masa Depan Aman

Ada beberapa ketentuan pendirian DPLK di Indonesia. Menurut Sekar, pendirian DPLK harus sesuai dengan BAB I Peraturan Pemerintah (PP) 77 tahun 1992 Tentang DPLK, bahwa yang diperbolehkan mendirikan DPLK di Indonesia adalah Bank umum dan asuransi jiwa.

Sementara, Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.05/2016 Tentang Pengesahan Pendirikan DPLK, menegaskan bahwa pendirian tersebut harus berbentuk badan hukum serta berkantor pusat di Indonesia.

“Maka hanya bank atau asuransi jiwa berbadan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari OJK bisa mendirikan DPLK sesuai ketentuan yang ada. Sehingga tidak ada investor asing bisa langsung memiliki DPLK di sini,” kata Sekar.

Baca Juga: Dapen Abbot Indonesia bubar, kepesertaan snggota beralih ke DPLK Manulife Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×