Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
Kehadiran pemain baru tersebut diprediksi akan meningkatkan aset DPLK. Asosiasi menargetkan aset tahun ini tembus Rp 110 triliun atau tumbuh sekitar 10%-15% secara year on year (yoy) karena ditopang rasio pensiun yang masih rendah serta kebutuhan dana pensiun untuk 20 tahun-30 tahun mendatang.
“Ledakan pensiunan PNS di 2025 juga berpotensi meningkatkan penetrasi dan aset dana pensiun di Indonesia,” tambahnya.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya tengah memproses izin usaha satu DPLK, di mana pendirinya adalah pemain asuransi asal Indonesia.
Baca Juga: Selain Menabungnya, Berikut Tips Mengelola Uang Supaya Masa Depan Aman
Ada beberapa ketentuan pendirian DPLK di Indonesia. Menurut Sekar, pendirian DPLK harus sesuai dengan BAB I Peraturan Pemerintah (PP) 77 tahun 1992 Tentang DPLK, bahwa yang diperbolehkan mendirikan DPLK di Indonesia adalah Bank umum dan asuransi jiwa.
Sementara, Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.05/2016 Tentang Pengesahan Pendirikan DPLK, menegaskan bahwa pendirian tersebut harus berbentuk badan hukum serta berkantor pusat di Indonesia.
“Maka hanya bank atau asuransi jiwa berbadan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari OJK bisa mendirikan DPLK sesuai ketentuan yang ada. Sehingga tidak ada investor asing bisa langsung memiliki DPLK di sini,” kata Sekar.
Baca Juga: Dapen Abbot Indonesia bubar, kepesertaan snggota beralih ke DPLK Manulife Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News