Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons soal kabar dana pensiun yang tidak bisa dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menegaskan, meski ada aturan baru terkait produk asuransi anuitas dari program dana pensiun, manfaat bulanan bagi peserta tetap dapat dicairkan secara bulanan.
Hal ini disampaikan Ogi dalam merespons adanya informasi terkait pencairan dana pensiun produk anuitas yang dikatakan tidak bisa dicairkan sebelum 10 tahun.
“Perlu diluruskan bahwa produk asuransi anuitas dari program dana pensiun tetap bisa dicairkan manfaatnya setiap bulan. Yang tidak boleh diserahkan atau dicairkan adalah pokok keseluruhannya sebelum 10 tahun,” kata Ogi saat paparan RDK OJK, Selasa (1/10).
Ogi bilang, sebelumnya produk anuitas memungkinkan pencairan pokok dana secara sekaligus, meski dikenakan penalti. Namun, dengan aturan baru dari OJK ini pencairan pokok secara sekaligus tidak lagi diperbolehkan.
Baca Juga: Tunggu PP Pembubaran Jiwasraya Terbit, OJK akan Tempuh Langkah Lanjutan
“Proses surrender terhadap pokok tidak boleh dilakukan lagi setelah 10 tahun. Namun, para peserta anuitas tetap mendapatkan manfaat bulanan seperti yang berlaku sekarang,” kata Ogi.
Ogi menegaskan bahwa seluruh peserta dana pensiun tetap memiliki hak untuk mendapatkan manfaat pensiun sampai mencapai usia pensiun dan seterusnya.
Lebih lanjut, terdapat ketentuan lain yaitu pembayaran sekaligus untuk 20% dari nila manfaat pensiun di awal, yang berlaku untuk semua jenis program dengan nilai berapapun. Sedangkan sisanya yaitu 80% jika ternyata nilai manfaatnya di bawah Rp 500 juta atau manfaat bulanannya di bawah Rp 1,6 juta maka seluruh nilai tunai manfaat pensiun dapat dicairkan sekaligus.
“Ini sudah diatur dalam POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan dana pensiun,” tambah Ogi.
Sebagai informasi, OJK menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun, di mana mulai Oktober 2024, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.
Kebijakan tersebut menerangkan bahwa peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas, apabila 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21.
Baca Juga: OJK Catat Premi Asuransi Non Komersial Tumbuh 6,68% pada Agustus 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News