kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.861   18,00   0,11%
  • IDX 8.223   -42,61   -0,52%
  • KOMPAS100 1.160   -8,15   -0,70%
  • LQ45 831   -8,12   -0,97%
  • ISSI 295   -0,90   -0,31%
  • IDX30 433   -3,02   -0,69%
  • IDXHIDIV20 518   -3,62   -0,69%
  • IDX80 129   -1,08   -0,83%
  • IDXV30 143   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -1,27   -0,90%

Dana peserta akan dijamin LPS, ini tanggapan BPJAMSOSTEK


Selasa, 07 April 2020 / 18:31 WIB
Dana peserta akan dijamin LPS, ini tanggapan BPJAMSOSTEK
ILUSTRASI. Peserta BPJS Ketengakerjaan mengurus pembayaran klaim di kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang, Selasa (29/5). Dana peserta akan dijamin LPS, ini tanggapan BPJAMSOSTEK./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/05/2019.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

“Atas dana asuransi dan dana pensiun dari program JKK, JKm, dan JP yang bersifat manfaat pasti. Maka pemerintah menjamin hak atas manfaat peserta sesuai dengan formula manfaat yang ditetapkan dalam peraturan perundangan,” ungkapnya.

Sedangkan dana tabungan peserta program JHT yang manfaatnya sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, juga dijamin oleh pemerintah.

Baca Juga: Gandeng warteg, BPJAMSOSTEK bagikan makan siang gratis bagi driver ojol

Selain pokok dana peserta yang berupa iuran, pemerintah juga menjamin hasil pengembangan peserta minimal sebesar rata-rata tingkat bunga deposito berjangka satu tahun (on the counter) bank pemerintah.

“Jaminan tersebut tertuang dalam penjelasan pasal 37 ayat (2) UU Nomor 40/2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×