kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.724   -55,00   -0,31%
  • IDX 6.533   31,84   0,49%
  • KOMPAS100 849   6,72   0,80%
  • LQ45 644   5,42   0,85%
  • ISSI 229   0,28   0,12%
  • IDX30 360   3,41   0,96%
  • IDXHIDIV20 437   4,05   0,94%
  • IDX80 97   0,78   0,81%
  • IDXV30 121   0,47   0,39%
  • IDXQ30 114   0,99   0,88%

Dana peserta akan dijamin LPS, ini tanggapan BPJAMSOSTEK


Selasa, 07 April 2020 / 18:31 WIB
ILUSTRASI. Peserta BPJS Ketengakerjaan mengurus pembayaran klaim di kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang, Selasa (29/5). Dana peserta akan dijamin LPS, ini tanggapan BPJAMSOSTEK./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/05/2019.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

“Atas dana asuransi dan dana pensiun dari program JKK, JKm, dan JP yang bersifat manfaat pasti. Maka pemerintah menjamin hak atas manfaat peserta sesuai dengan formula manfaat yang ditetapkan dalam peraturan perundangan,” ungkapnya.

Sedangkan dana tabungan peserta program JHT yang manfaatnya sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, juga dijamin oleh pemerintah.

Baca Juga: Gandeng warteg, BPJAMSOSTEK bagikan makan siang gratis bagi driver ojol

Selain pokok dana peserta yang berupa iuran, pemerintah juga menjamin hasil pengembangan peserta minimal sebesar rata-rata tingkat bunga deposito berjangka satu tahun (on the counter) bank pemerintah.

“Jaminan tersebut tertuang dalam penjelasan pasal 37 ayat (2) UU Nomor 40/2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×