Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
“Atas dana asuransi dan dana pensiun dari program JKK, JKm, dan JP yang bersifat manfaat pasti. Maka pemerintah menjamin hak atas manfaat peserta sesuai dengan formula manfaat yang ditetapkan dalam peraturan perundangan,” ungkapnya.
Sedangkan dana tabungan peserta program JHT yang manfaatnya sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, juga dijamin oleh pemerintah.
Baca Juga: Gandeng warteg, BPJAMSOSTEK bagikan makan siang gratis bagi driver ojol
Selain pokok dana peserta yang berupa iuran, pemerintah juga menjamin hasil pengembangan peserta minimal sebesar rata-rata tingkat bunga deposito berjangka satu tahun (on the counter) bank pemerintah.
“Jaminan tersebut tertuang dalam penjelasan pasal 37 ayat (2) UU Nomor 40/2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News