kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,06   1,72   0.19%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana peserta akan dijamin LPS, ini tanggapan BPJAMSOSTEK


Selasa, 07 April 2020 / 18:31 WIB
Dana peserta akan dijamin LPS, ini tanggapan BPJAMSOSTEK
ILUSTRASI. Peserta BPJS Ketengakerjaan mengurus pembayaran klaim di kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang, Selasa (29/5). Dana peserta akan dijamin LPS, ini tanggapan BPJAMSOSTEK./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/05/2019.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperluaskan cakupan dan jaminan rekening simpanan hingga ke peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Meski belum mendapatkan informasi tersebut, pihaknya turut menyambut baik adanya rencana tersebut.

“Prinsipnya kami menyambut baik adanya rencana LPS untuk memperluas cakupan rekening yang akan dijamin sampai dengan rekening BPJAMSOSTEK,” kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja kepada Kontan.co.id, Senin (6/4).

Baca Juga: BCA Syariah tak revisi target di tengah wabah corona, ini alasannya

Namun demikian, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena belum mendapatkan informasi mengenai rencana ini. Apalagi, hingga saat ini badan penyelenggara jaminan sosial ini juga belum diajak bicara terkait hal tersebut.

Terkait perlindungan dana peserta, BPJAMSOSTEK mengelola tiga kelompok dana peserta, mulai dari dana asuransi dalam program JKK dan JKm, dana pensiun dalam program JP, dan dana tabungan pada program JP.

Pengelolaan ketiga kelompok dana tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99//2013 yang terakhir diubah dengan PP 55/2015 tentang Pengelolaan Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: LPS akan perluas jaminan peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga dana pensiun

Menurutnya, sesuai ketentuan pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, jika terjadi krisis keuangan atau kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, maka pemerintah dapat melakukan tindakan khusus untuk menjaga kesehatan keuangan serta kesinambungan program jaminan sosial.

“Atas dana asuransi dan dana pensiun dari program JKK, JKm, dan JP yang bersifat manfaat pasti. Maka pemerintah menjamin hak atas manfaat peserta sesuai dengan formula manfaat yang ditetapkan dalam peraturan perundangan,” ungkapnya.

Sedangkan dana tabungan peserta program JHT yang manfaatnya sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, juga dijamin oleh pemerintah.

Baca Juga: Gandeng warteg, BPJAMSOSTEK bagikan makan siang gratis bagi driver ojol

Selain pokok dana peserta yang berupa iuran, pemerintah juga menjamin hasil pengembangan peserta minimal sebesar rata-rata tingkat bunga deposito berjangka satu tahun (on the counter) bank pemerintah.

“Jaminan tersebut tertuang dalam penjelasan pasal 37 ayat (2) UU Nomor 40/2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×