Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Perbankan Indonesia tak perlu khawatir akan keterbatasan likuiditas pada jelang akhir tahun 2016 ini. Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) mengatakan, perbankan akan memperoleh tambahan likuiditas dari dana repatriasi program pengampunan pajak atau tax amnesty.
“Ada potensi dana repatriasi masuk ke likuiditas bank sebesar Rp 130 triliun di kuartal IV-2016,” kata Mirza, Senin (24/10). Selain itu, bank masih akan memperoleh tambahan likuiditas dari dana repatriasi pada kuartal I 2017. Nah, kehadiran dana repatriasi ini membantu kebutuhan likuiditas bank yang sedang tumbuh lambat.
BI memperkirakan, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pada kisaran di atas 6% di akhir tahun 2016. Lanjutnya, DPK akan sedikit naik menjelang akhir tahun 2016 karena dana repatirasi dari program pengampunan pajak akan mulai masuk ke kantong perbankan pada Desember 2016.
Berdasarkan data BI, perbankan mencatat pertumbuhan DPK sebesar 6,68% menjadi Rp 4.499,2 triliun per Agustus 2016 dibandingkan posisi Rp 4.217,4 triliun per Agustus 2015. DPK itu terdiri dari giro sebesar Rp 985,0 triliun, tabungan sebesar Rp 1.439,3 triliun, dan deposito sebesar Rp 2.074,9 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News