Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Platform fintech peer to peer (P2P) lending PT Inclusive Finance Group atau Danacita buka suara soal pemberitaan viral terkait kerja samanya dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam memberikan pembiayaan kepada mahasiswa.
Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo menyatakan perjanjian kerja sama dengan ITB telah dilakukan sejak 10 Agustus 2023. Menurutnya, ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang terkendala untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Danacita bukan merupakan pinjol atau pinjaman online, karena istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (29/1).
Alfonsus menjelaskan, perusahaannya merupakan penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan berkomitmen memberikan layanan pendanaan yang bertanggung jawab dan penuh kehati-hatian.
Baca Juga: Marak Aduan Terkait Penagihan Pinjol, Begini Kondisi Sejumlah Pemainnya
Menurutnya, ini bertujuan agar pengajuan biaya pendidikan yang diberikan pihaknya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari pelajar, sehingga mengedepankan kesejahteraan keuangan dari pelajar dalam jangka panjang.
Dia menyebutkan, beberapa poin penting penerapan pedoman perilaku yang diterapkan Danacita. Pertama, transparansi produk dan metode penawaran produk layanan.
Disebutkan bahwa pihaknya mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan, termasuk biaya yang timbul di depan (biaya persetujuan), biaya bulanan atau disebut juga sebagai bunga (biaya layanan), biaya keterlambatan, dan lainnya yang dapat dilihat oleh calon kreditur.
“Ini diharapkan dapat memberdayakan pelajar untuk menerima pendanaan secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisasi risiko penipuan ataupun praktik tidak etis,” terangnya.
Alfonsus melanjutkan, kedua, pencegahan pinjaman berlebih di mana pihaknya memastikan pendanaan diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar) dan/atau wali, tidak melampaui kapabilitas pembayaran pelajar maupun wali.
Dia menilai, kesanggupan pelajar dan/atau wali untuk melunasi pendanaan yang diberikan selalu dikedepankan platform fintech P2P lending Danacita.
“Untuk itu, pelajar atau penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan di DanaCita bersama orang tua atau wali,” kata Alfonsus.
Baca Juga: Danacita Beritikad Jadi Solusi Alternatif Mahasiswa Membayar Biaya Kuliah & Kursus
Ketiga, penerapan prinsip itikad baik. Alfonsus bilang Danacita berkomitmen untuk selalu mengedepankan itikad baik, mulai dari itikad baik dalam menangani data pribadi hingga dalam hal penagihan.
Lebih lanjut, Alfonsus menambahkan, dalam proses penagihan pihaknya memastikan tim yang berkomunikasi langsung dengan pelajar telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari asosiasi resmi yang ditunjuk regulator.
“Ini juga memastikan operasional Danacita mulai dari proses pengajuan hingga proses penagihan dilakukan dengan prinsip dan etika yang sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News