Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aduan terkait penagihan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) masih cukup marak. Sejumlah perusahaan fintech P2P lending beberkan kondisi saat ini.
PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran beberkan kondisi perusahaan saat ini dalam keadaan sehat, termasuk minimnya jumlah aduan konsumen yang diterima. Group CEO & Co-Founder Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan mengungkapkan jumlah aduan yang saat ini diterima oleh Akseleran biasanya berkisar pertanyaan terkait cara mendaftar, cara mendanai, pertanyaan terkait keterlambatan pembayaran serta asuransi.
"Atau misalnya bila terjadi bug terkait sistem, nah itu semua kami selesaikan sesuai SLA yang ada, dari mulai 1 hari kerja sampai dengan waktu yg lebih panjang bila melibatkan lintas divisi atau melibatkan pihak ketiga," jelas Ivan pada Kontan, Senin (29/1).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pengaduan dari masyarakat terkait fintech P2P lending atau pinjol mayoritas menyasar pada perilaku petugas penagihan alias debt collector (DC).
Baca Juga: Bankir Optimistis Penyaluran Kredit ke Fintech P2P Lending Bisa Lebih Deras
Adapun, aduan tersebut rata-rata tentang kata-kata kasar, ancaman dan membuat malu nasabah. Terkait hal tersebut Ivan menjelaskan sejauh ini Akseleran hampir tidak pernah menerima aduan serupa.
"Hampir tidak pernah kalau soal petugas penagihan karena kami di segmen produktif berbeda dengan konsumtif," ungkapnya.
Selain itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mengungkapkan saat ini telah melakukan beberapa perbaikan sejak OJK mengeluarkan sanksi administratif. Perbaikan tersebut salah satunya pengetatan SOP proses penagihan.
"Sejak proses penagihan kita perketat komplain yang kita terima mengenai penagihan jauh berkurang," jelas Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2023 silam AdaKami sempat menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang didapatkan dari pengaduan layanan konsumen. Adanya hal tersebut membuat AdaKami mendapatkan sanksi dari OJK.
Saat ini, Jonathan mengungkapkan Adakami sudah melakukan beberapa perbaikan tambahan salah satunya adalah kanal whistleblowing yang merupakan wadah penyampaian konsumen ketika mendapatkan tekanan atau arahan yang tidak sesuai SOP, sebagai mitigasi awal mereka bisa melaporkan ke manajemen.
Ia menambahkan dari sisi QC juga memberikan kewenangan lebih untuk bisa lebih turun ke lapangan dan secara aktif melakukan capacity building.
Baca Juga: Soal Pinjol Danacita Berikan Kredit Ke Mahasiswa ITB, AFPI: Itu Sah-Sah Saja
"Jadi training-training kami lakukan tidak terbatas hanya kepada divisi penagihan tapi juga di pelayanan konsumen, harapannya bisa meminimalisir pelanggaran-pelanggaran serupa untuk waktu ke depannya," ujarnya.
Saat ini, menurut Jonathan pengaduan tertinggi ada pada pengajuan ditolak. Dalam kasus pengajuan ditolak, nasabah mempertanyakan mengapa pinjamannya tidak disetujui dan mencari informasi tambahan agar pinjaman dapat disetujui. Jonathan menambahkan AdaKami tentu tunduk terhadap regulasi mengenai proses penagihan yang berlaku.
"Bagi seluruh nasabah AdaKami yang merasa menerima perlakukan penagihan yang tidak sesuai, bisa segera melaporkan dengan melampirkan bukti dan memberikan kronologi kejadian secara mendetil," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News