Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Baru-baru ini viral terkait pemberitaan platfrom pinjaman online (pinjol) yang memberikan kredit atau pembiayaan ke mahasiswa untuk membayar kuliah. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai memanggil perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending tersebut.
OJK memanggil PT Inclusive Finance Group (Danacita) terkait kerjasamanya dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mendukung proses pembayaran uang kuliah mahasiswa.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa.
"Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita," ujar Aman melalui keterangan resmi, Jumat (26/1).
Berdasarkan penelitian OJK, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Danacita juga menyampaikan bahwa kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Baca Juga: Viral Mahasiswa ITB Bayar Kuliah Pakai Pinjol, OJK Panggil Platform Danacita
Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen.
"Termasuk (memberikan edukasi terhadap) aspek risikonya dan seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut," pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar mengatakan kerja sama dengan univesitas merupakan upaya yang bagus dalam menyalurkan kredit.
“Bisnis dan kerjasama itu sebenarnya sah-sah saja, setiap fintech punya produk yang berbeda, tidak ada masalah secara aturan dan bisnis proses, tidak ada yang aneh, tidak ada yang menyimpang,” ujarnya saat dihubungi KONTAN, Minggu (28/1).
Entjik menjelaskan, kredit kepada mahasiswa itu sudah ada sejak tahun 1960-an yang disalurkan oleh industri perbankan. Menurutnya, ini bukan produk pembiayaan yang baru.
“Benar (rerata) mahasiswa tidak punya penghasilan, banyak produk education loan diberikan mahasiswa tetapi ada quote and quote yang ikut menandatangani kredit itu orang tuanya, sehingga orang tuanya dievaluasi,” jelasnya.
Entjik menuturkan, di AFPI sendiri bukan hanya Danacita saja yang bermain di sektor education loan. Menurut hitungannya, terdapat 3 sampai 5 perusahaan yang memberikan pembiayaan ini.
“Pemain education loan ini setahu saya ada 3-5 pemain. Danacita ini dia fokus sekali ke education loan, ada yang lain tapi gak terlalu fokus jadi produknya gak 100% ke sektor ini,” tutur Enjtik.
Meski demikian, dia bilang, pihaknya juga turut memantau perkembangan pemberian pinjaman terhadap mahasiswa yang dilakukan oleh anggotanya.
“Kita memantau, sepanjang itu tidak menyimpang dari aturan OJK ya sah-sah saja. Setiap fintech itu punya rencana bisnis, nah ini disetujui oleh OJK,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News