Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 pada 31 Maret 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui seluruh agenda yang diajukan, termasuk pembagian dividen serta perubahan susunan pengurus perseroan.
Bank Danamon menetapkan dividen tunai sebesar Rp 142,19 per saham, dengan total nilai sekitar Rp 1,4 triliun. Nilai ini setara dengan 35% dari laba bersih setelah pajak dan kepentingan nonpengendali tahun buku 2025 yang mencapai Rp 4,0 triliun.
Komisaris Utama Danamon Yasushi Itagaki mengatakan persetujuan seluruh agenda RUPST mencerminkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan, lanjutnya, bakal melanjutkan strategi pertumbuhan guna menjaga kepercayaan nasabah serta memperkuat kontribusi terhadap industri jasa keuangan nasional.
“Danamon akan terus berfokus menjadi penyedia solusi finansial bagi nasabah serta berkontribusi pada perekonomian Indonesia,” ujar Itagaki dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: OJK Cabut Izin BPR Pembangunan Nagari
Selain pembagian dividen, RUPST juga menyetujui perubahan susunan pengurus. Pejabat yang masa jabatannya berakhir dan tidak diangkat kembali antara lain Nobuya Kawasaki sebagai Komisaris, Peter Benyamin Stok sebagai Komisaris Independen, Daisuke Ejima sebagai Direktur Utama, serta Honggo Widjojo Kangmasto sebagai Wakil Direktur Utama.
Sebagai penggantinya, pemegang saham menyetujui pengangkatan Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris, yang akan efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RUPST juga menetapkan Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama, yang telah mengantongi persetujuan uji kemampuan dan kepatutan dari OJK.
Dengan keputusan tersebut, susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah berlaku untuk periode hingga penutupan RUPST tahun 2029, tanpa mengurangi hak RUPS untuk melakukan perubahan sewaktu-waktu.
Baca Juga: KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Begini Respons Samir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













