kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Danantara Larang Komisaris BUMN Terima Tantiem, Begini Respons Indonesia Re


Sabtu, 02 Agustus 2025 / 07:00 WIB
Danantara Larang Komisaris BUMN Terima Tantiem, Begini Respons Indonesia Re
ILUSTRASI. Indonesia Re menyatakan akan mengikuti kebijakan BPI Danantara yang melarang pemberian tantiem atau pembagian keuntungan kepada komisaris di BUMN


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) menyatakan akan mengikuti kebijakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang melarang pemberian tantiem atau pembagian keuntungan kepada komisaris di BUMN dan anak usahanya untuk tahun buku 2025.

Menanggapi kebijakan ini, Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung keputusan yang diambil oleh BPI Danantara selaku pemegang saham.

"Kami memahami bahwa pemberian tantiem baik kepada Direksi maupun Dewan Komisaris adalah sepenuhnya hak Pemegang Saham yang pastinya akan diputuskan berdasarkan pertimbangan komprehensif, termasuk atas kinerja perusahaan," jelas Benny kepada Kontan, (1/8/2025).

Ia menambahkan, Indonesia Re juga akan menerapkan kebijakan yang sama terhadap anak-anak usahanya. Namun, Ia juga menyoroti bahwa penyesuaian ini akan turut berdampak pada struktur biaya operasional perusahaan.

Baca Juga: Komisaris Tak Dapat Tantiem dan Bonus, Begini Efeknya ke Emiten BUMN & Anak Usahanya

"Besaran tantiem juga pastinya sedikit banyak akan berpengaruh kepada struktur biaya atau beban operasional perusahaan," ungkap Benny.

Sebelumnya, BPI Danantara resmi melarang pemberian tantiem atau pembagian keuntungan kepada jajaran komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan entitas anak usahanya sejak diinformasikan Jumat, (1/8/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025 dan berlaku untuk tahun buku 2025. Seluruh perusahaan BUMN yang berada dalam portofolio Danantara wajib mengikuti aturan tersebut.

Chief Executive Officer Danantara, Rosan P. Roeslani menekankan pemberian insentif bagi direksi harus sepenuhnya didasarkan pada capaian kinerja operasional serta laporan keuangan yang mencerminkan kondisi sesungguhnya perusahaan. 

Baca Juga: Tantiem Komisaris Bank BUMN Dipangkas, Ini Efeknya ke Kinerja Bank Himbara

Selanjutnya: Global Stock Index Sinks with Dollar, Bond Yields After Weak US Jobs Data

Menarik Dibaca: Resep Donat Susu Malaysia Viral Cuma Pakai 1 Telur, Lembut dan Anti Bantat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×