Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha BUMN tidak lagi mendapatkan tantiem, insentif maupun penghasilan dalam bentuk lain yang berkaitan dengan kinerja perusahaan.
Ini setelah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengeluarkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.
Dalam keputusan Danantara tersebut, untuk anggota direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.
Baca Juga: Danantara: Komisaris BUMN Tak Diperkenankan Dapat Tantiem dan Insentif
Untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Aturan ini juga akan turut berdampak pada Bank-Bank (Himpunan Bank Milik Negara). Di tengah keuntungan atau laba bersih yang signifikan dicatatkan bank BUMN, meskipun rerata hanya bertumbuh single digit, para bankir yang berada di top manajemen memang turut menikmati bonus atau tantiem dari hasil kerja keras mereka selama ini.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) misalnya memberikan total bonus dan tantiem senilai Rp 271,10 miliar pada semester I-2025. Namun angka ini susut 73,78% yoy dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 1,03 triliun.
Dalam rinciannya, bonus untuk komisaris senilai total Rp 126 miliar pada Juni 2025, turun 99,94% yoy dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 210,49 miliar pada Juni 2024.
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mencatatkan total bonus atau tantiem sebesar Rp 272,02 miliar triliun pada kuartal I-2025 lalu. Angka ini juga susut 17,20% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 328,53 miliar pada tahun 2023.
Tapi secara rinci, bonus untuk komisaris masih meningkat 26,20% yoy senilai total Rp 2,58 miliar di kuartal I-2025, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 2,04 miliar.
Sementara PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) di tahun ini terlihat sudah tidak memberikan bonus dan tantiem untuk jajaran direksi dan komisarisnya. BNI hanya menggelontorkan bonus dan tantiem untuk SEVP, EVP dan SVP sebesar Rp 50,84 miliar di semester I 2025.
Baca Juga: Cek Bonus Tantiem Komisaris dan Direksi Bank Besar pada 2024
Direktur Eksekutif Celios Nailul Huda menilai, ini merupakan satu kebijakan yang berani dan bagus yang dilakukan oleh Danantara.
"Komisaris BUMN dan anak BUMN selama ini memang dijadikan sebagai alat balas budi bagi sebagian tim pemenangan ataupun simpatisan. Meskipun ada juga yang memang dari kalangan profesional," kata Huda kepada kontan.co.id, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, kesehatan BUMN dan konsolidasi BUMN akan terjaga dengan baik dengan kinerja keuangan yang di rasa menjadi positif.
Namun kata Huda, aturan tersebut juga tidak menyurutkan atensi masyarakat untuk menolak rangkap jabatan wakil menteri menjadi komisaris BUMN dan anak BUMN. Menurutnya, hal tersebut harus ditolak meskipun sudah ada aturan terbaru soal larangan komisaris mendapatkan pendapatan selain dari gaji bulanan.
"Yang ada, gaji bulanan akan dinaikkan sehingga pendapatan setahun setara dengan gaji plus insentif lainnya," ujarnya.
Sependapat, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai, aturan ini akan berefek karena tantiem dan bonus para direksi dan komisaris Himbara sangat besar.
"Bottom line-nya akan menjadi lebih besar tentunya jika tidak ada bonus dan tantiem," kata Budi.
Selanjutnya: Rekap Kinerja Emiten Prajogo Pangestu, Ini yang Paling Untung dan Buntung
Menarik Dibaca: Vasanta Lanjutkan Proyek Hunian Casacomo di Depok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News