kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dapat Somasi Kedua dari Nasabah Kresna Life, Ini Tanggapan OJK


Jumat, 08 April 2022 / 10:21 WIB
Dapat Somasi Kedua dari Nasabah Kresna Life, Ini Tanggapan OJK
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendapat somasi kedua dari nasabah Kresna Life melalui kuasa hukumnya Benny Wulur. Dalam somasi tersebut, mereka meminta OJK mencabut Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang selama ini dijatuhkan pada Kresna Life.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan selama ini kepentingan pemegang polis merupakan concern utama OJK dalam menangani permasalahan pada asuransi Kresna Life.

Sekar bilang OJK selama ini juga telah meminta pemegang saham dari Kresna Life untuk segera melakukan penyetoran modal agar bisa membayar kewajiban yang jatuh tempo, termasuk pembayaran kepada nasabah.

kreBaca Juga: Tak ditanggapi OJK, Nasabah Kresna Life Layangkan Somasi Kedua

“Juga mendesak mereka melakukan langkah-langkah penyehatan lainnya termasuk mencari investor baru,” ujar Sekar.

Sementara itu, OJK juga akan memenuhi permintaan dari nasabah yang menginginkan pertemuan dengan manajemen Kresna dan OJK untuk memberikan solusi atas pembayaran kewajiban Kresna secepatnya. 

“OJK akan fasilitasi terkait permintaan pertemuan dengan perwakilan nasabah dan manajemen Kresna,” jelasnya.

Sebagai informasi, saat ini nasabah Kresna Life sedang khawatir dengan adanya kemungkinan pencabutan izin Kresna Life oleh OJK. Sebab, pencabutan izin tersebut dinilai akan mempengaruhi kewajiban perusahaan untuk membayar nasabah yang saat ini sudah mulai tertunda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×