kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dapen Multi Bintang Indonesia dibubarkan atas permohonan pendirinya


Kamis, 22 Februari 2018 / 20:59 WIB
Dapen Multi Bintang Indonesia dibubarkan atas permohonan pendirinya
ILUSTRASI. Produk dari Multi Bintang Indonesia Tbk


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Johana K.

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-9/D.05/2018 membubarkan Dana Pensiun Multi Bintang Indonesia yang beralamat di Jl. Daan Mogot Km. 19 Tangerang, terhitung efektif sejak 31 Desember 2017.
 
Dikutip dari laman resmi OJK belum lama ini, pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Multi Bintang Indonesia, yaitu PT Multi Bintang Indonesia, dengan alasan pengelolaan Dana Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
 
Keputusan tersebut juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Multi Bintang Indonesia  untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
 
Adapun pada 7 Februari 2018, OJK melalui KDK Nomor KEP-9/D.05/2018 menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Multi Bintang Indonesia yakni sebagai berikut:

1. Bernard Iskandar : Ketua
2. Richard Kurniadi : Anggota
3. Margareth Neloe : Anggota
4. Antriska Marantiyas : Anggota

OJK selaku regulator mengimbau peserta Dana Pensiun Multi Bintang Indonesia untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke DPLK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×