Reporter: Umi Kulsum | Editor: Johana K.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-9/D.05/2018 membubarkan Dana Pensiun Multi Bintang Indonesia yang beralamat di Jl. Daan Mogot Km. 19 Tangerang, terhitung efektif sejak 31 Desember 2017.
Dikutip dari laman resmi OJK belum lama ini, pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Multi Bintang Indonesia, yaitu PT Multi Bintang Indonesia, dengan alasan pengelolaan Dana Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Keputusan tersebut juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Multi Bintang Indonesia untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Adapun pada 7 Februari 2018, OJK melalui KDK Nomor KEP-9/D.05/2018 menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Multi Bintang Indonesia yakni sebagai berikut:
1. Bernard Iskandar : Ketua
2. Richard Kurniadi : Anggota
3. Margareth Neloe : Anggota
4. Antriska Marantiyas : Anggota
OJK selaku regulator mengimbau peserta Dana Pensiun Multi Bintang Indonesia untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke DPLK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News