Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Selama ini bank selalu mendapatkan ritik pedas berkaitan kiprahnya meningkatkan kesejahteraan pengusaha kecil. Untuk itulah Bank Indonesia (BI) bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM bersepakat untuk pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM). Kerjasama ini bertujuan pendayagunaan dan menyinergikan sumber daya yang ada di BI dan Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan.
"Sebanyak 50% dari UKM di Indonesia belum tersentuh jasa perbankan, melalui kerjasama ini diharapkan penyaluran kredit menjadi lebih mudah dan terus meningkat," ungkap Darmin Nasution, Gubernur Bank Indonesia, dalam acara penandatanganan nota kesepakatan BI dan Menteri Koperasi dan UKM, Jumat (1/4).
Sementara itu, Sjarifuddin Hasan Menteri Koperasi dan UKM mengungkapkan kontribusi UMK terhadap pendapat domestik bruto (PDB) hingga 56,5%. Ia menambahkan 99% pelaku usaha perekonomian tanah air berasal dari UMKM, dengan jumlah 177.483 unit koperasi sedangkan 52,7 juta unit usaha UKM.
Ruang lingkup kerjasama itu meliputi peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penelitian dalam rangka mendukung pengembangan KUMKM, serta fasilitasi dan koordinasi dalam rangka membantu pengembangan lembaga pendukung atau program pengembangan KUMKM.
Kerjasama ini diharapkan terjadi peningkatan kompetisi SDM mencakup kegiatan pelatihan kepada Business Development Services Provider (BDSP) atau konsultan keuangan mitra bank (KKMB) dan inkubator serta sharing pengalaman dan pengetahuan dalam rangka pembinaan koperasi dan BPR seperti pelatihan, seminar dan sosialisasi.
Adapun fasilitasi dan koordinasi antara BI dan Kementerian Koperasi dan UKM di antaranya :
- Hyperlink dan sosialisasi penggunaan situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM, dan BI.
- Penguatan dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, khususnya sosialisasi standardisasi laporan keuangan dan pemeringkat UMKM.
- Fasilitasi penyelenggaraan intermediasi perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan KUMKM melalui expo, bazar, workshop, pameran.
- Fasilitasi pelaksanaan linkage program antara bank umum, dengan BPR/S dan koperasi simpan pinjam/koperasi jasa keuangan syariah
- Fasilitasi dan koordinasi pembentukan perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD) di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News