kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.638   8,00   0,05%
  • IDX 8.166   73,60   0,91%
  • KOMPAS100 1.140   14,92   1,33%
  • LQ45 837   14,10   1,71%
  • ISSI 284   1,36   0,48%
  • IDX30 440   7,08   1,63%
  • IDXHIDIV20 508   9,69   1,94%
  • IDX80 129   2,21   1,75%
  • IDXV30 138   1,87   1,37%
  • IDXQ30 140   1,63   1,17%

Darmin harus perkuat independensi BI


Rabu, 01 September 2010 / 13:38 WIB
Darmin harus perkuat independensi BI


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sorotan terhadap kinerja Bank Indonesia (BI) utamanya terkait kualitas pengawasan perbankan semakin tajam beberapa tahun belakangan. Terlebih ketika kasus Bank Century meletus tahun 2008 lalu. Kini, ketika wacana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian kencang, sorotan terhadap BI semakin tajam.

Kini, usai Darmin Nasution resmi dilantik menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI), harapan terhadap perbaikan kinerja BI semakin besar. Mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution mengharapkan, Darmin bisa memperkuat independensi BI dari segala bentuk tekanan politik.

"Iya harus dibenahi, jangan sampai ada tekanan-tekanan lagi seperti di masa lalu dan ini butuh komitmen dari banyak pihak tak hanya internal BI, tapi juga Pemerintah dan para politisi, DPR. Jangan recokin terus BI itu," ujar Anwar usai mengikuti acara pelantikan Darmin Nasution sebagai Gubernur BI di Gedung MA, Rabu (1/9).

Anwar menuturkan, di masa lalu BI cukup rentan diintervensi. Termasuk dalam pengawasan perbankan. "Penegakan hukum ada enggak? Perlakuan pengawasan terhadap bank pemerintah, di masa lalu itu (pengawas BI) rikuh (mengawasi), sulit supervisinya," paparnya.

Selain memperkuat independensi, Anwar juga berharap BI benar-benar serius membenahi kualitas pengawasan perbankan yang menjadi tugasnya. "Jangan sampai ada lagi Bank Bali, Bank Century, dan lain-lain. Itu harapan kita semua," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×