Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbolehkan manajer investasi dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024.
Terkait peluang mendirikan DPLK, PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) menyampaikan ada sejumlah pertimbangan yang perlu dilakukan. Plt Presiden Direktur Bahana TCW Danica Adhitama memandang bahwa setiap pengembangan bisnis baru perlu melalui kajian yang komprehensif, baik dari sisi strategi, operasional, tata kelola, maupun pengelolaan risiko.
Selain itu, Danica menyebut pengembangan DPLK juga perlu membutuhkan sejumlah kesiapan, seperti infrastruktur dan dukungan ekosistem.
Baca Juga: Tokio Marine Ungkap Jenis Unitlink yang Berpotensi Stabil hingga Akhir 2026
"Pengembangan DPLK juga membutuhkan kesiapan infrastruktur dan dukungan ekosistem distribusi yang kuat agar dapat dikelola secara efektif dan berkelanjutan," katanya kepada Kontan, Senin (15/6).
Danica menyebut pertimbangan-pertimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam mengevaluasi setiap peluang pengembangan bisnis yang ada, termasuk dalam mengelola DPLK.
Hingga Mei 2026, Danica menyampaikan nilai dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) Bahana TCW mencapai Rp 85,65 triliun.
Sementara itu, Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyebut minat manajer investasi untuk mendirikan DPLK sebenarnya cukup besar. Namun, Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja mengatakan realisasinya diperlambat oleh sejumlah kendala utama.
Tondy menerangkan salah satu kendalanya, yaitu adanya persyaratan modal minimum dari OJK, serta batas minimal dana kelolaan manajer investasi yang cukup besar dengan nilai minimal sebesar Rp 25 triliun.
"Praktis hanya manajer investasi berskala besar yang memiliki kesiapan finansial dan memenuhi kriteria regulasi tersebut," katanya kepada Kontan, Jumat (12/6).
Selain itu, Tondy menerangkan adanya tantangan kapabilitas operasional. Dalam hal itu, DPLK membutuhkan investasi sistem administrasi kepesertaan individu yang jauh berbeda dari bisnis reksadana konvensional.
Tondy menilai regulasi yang kompleks terkait tata kelola dana pensiun dan aspek aktuaria juga menjadi kendala. Ditambah, karakteristik bisnis DPLK sendiri yang bersifat long-tail dengan waktu break-even yang panjang, sehingga membutuhkan komitmen jangka panjang dari grup perusahaan.
Ke depannya, Tondy memproyeksikan akan ada beberapa manajer investasi lagi yang mengikuti langkah Sinarmas Asset Management. Dia bilang katalis utamanya adalah dorongan regulasi OJK dan tren pendalaman pasar, terutama bagi manajer investasi berskala besar yang sudah memiliki ekosistem nasabah institusi yang kuat.
Sebagai informasi, OJK resmi mengumumkan pengesahan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Sinarmas Asset Management (DPLK SAM). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 12 Juni 2026, keputusan pengesahan tersebut tertuang dalam surat nomor KEP-39/D.05/2026 tertanggal 5 Juni 2026.
Baca Juga: BTN Bukukan Laba Bersih Konsolidasi Rp 1,85 Triliun pada Mei 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













