kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 16.070   -65,00   -0,41%
  • IDX 7.160   -99,12   -1,37%
  • KOMPAS100 1.073   -22,62   -2,06%
  • LQ45 843   -18,32   -2,13%
  • ISSI 218   -3,44   -1,55%
  • IDX30 431   -9,58   -2,17%
  • IDXHIDIV20 519   -11,93   -2,25%
  • IDX80 122   -2,63   -2,10%
  • IDXV30 127   -3,64   -2,79%
  • IDXQ30 143   -3,10   -2,12%

Deretan fintech ilegal berkedok koperasi ini diberi waktu sepekan untuk membela diri


Senin, 01 Juni 2020 / 15:49 WIB
Deretan fintech ilegal berkedok koperasi ini diberi waktu sepekan untuk membela diri
ILUSTRASI. Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM bersama Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan 50 kegiatan berkedok koperasi yang terdapat di aplikasi playstore. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 entitas perlu dinormalisasikan menjadi koperasi.

“Sisanya dibutuhkan pendalaman dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan dalam waktu satu minggu. Kami memahami tindakan yang dilakukan oleh Tim Satgas Waspada Investasi OJK sebagai bentuk kehati-hatian dalam upaya melindungi hak masyarakat untuk menerima layanan jasa keuangan,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangan tertulis pada Senin (1/6).

Baca Juga: KemenkopUKM dukung langkah OJK tinjau ulang indikasi penyimpangan Koperasi

Lanjutnya, informasi penting yang diperoleh dari hasil kerja Tim Satgas Waspada Investasi telah memperkuat dugaan selama ini, adalah ditemukannya kelompok orang yang mencatut nama koperasi dengan maksud yang diduga tidak baik.

Dari 15 yang saat ini ditunggu klarifikasinya ternyata sebagian besar tidak berbadan hukum koperasi sebagaimana ketentuan.

Untuk menindaklanjuti kata Rully, dalam waktu dekat Kementerian Koperasi dan UKM akan menurunkan tim pengawas langsung ke lapangan memeriksa kelompok ini. Tim akan dipimpin langsung oleh Deputi Pengawasan dan dikoordinasikan oleh Sesmen Kementerian Koperasi dan UKM.

“Untuk menghindari adanya ‘penumpang gelap’ yang merugikan nama koperasi diharapkan ke depan, keterlibatan organisasi, asosiasi, pengamat, ataupun dinas yang membidangi perkoperasian untuk ikut mendeteksi dan memberi informasi kepada publik maupun Kementerian Koperasi dan UKM tentang dugaan praktik tidak terpuji yang bisa menurunkan citra koperasi lebih buruk lagi sekaligus merugikan masyarakat,” kata Rully.

Baca Juga: Henry Surya Mantan Ketua KSP Indosurya Cipta Kembali Dijerat PKPU

Rully menambahkan, di masa mendatang komitmen tersebut akan dilakukan bersama pihak Kementerian Koperasi dan UKM, dengan lebih penuh kehati-hatian dan saling berbagi informasi khususnya untuk layanan jasa keuangan oleh koperasi.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×