kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Deretan fintech ilegal berkedok koperasi ini diberi waktu sepekan untuk membela diri


Senin, 01 Juni 2020 / 15:49 WIB
Deretan fintech ilegal berkedok koperasi ini diberi waktu sepekan untuk membela diri
ILUSTRASI. Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Ia mengatakan, peran organisasi atau asosiasi perkoperasian juga bisa bersama-sama mengedukasi masyarakat bahwa koperasi adalah badan usaha yang diprioritaskan melayani anggota.

Dengan begitu, ia berharap ke depan bila ada praktik penghimpunan dana masyarakat secara luas tanpa mengindahkan posisi dan perannya sebagai anggota koperasi, maka itu dapat dipastikan patut diduga sebagai penyimpangan atau ilegal.

Baca Juga: Ada 35 koperasi yang direhabilitasi namanya setelah dicap ilegal, siapa saja mereka?

“Dengan cara seperti itu maka nilai manfaat dari kehadiran organisasi atau asosiasi perkoperasian benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan perkoperasian nasional,” katanya.

Berikut 15 nama koperasi yang diberikan otoritas waktu untuk melakukan pembelaan:
1. Koperasi Masa Kini
2. Uang Pintar
3. Koperasi Simpan Pinjam
4. Dana Pinjaman Mobile
5. Dopa BMT
6. BMT 3Mitraplus
7. BMT Sejahtera
8. Koperasi Al Khair Mandiri
9. Koperasi Harapan Kita
10. Neo Mitra Usaha
11. Koperasi Subur Makmur Sentosa
12. Koperasi Sigap
13. Pinjaman Dana Cepat Online Cair Kilat
14. Kredikas- Kredit Uang Cepat Cash KSP
15. Koperasi Kita - Koperasi Digital

Baca Juga: Ini nama-nama koperasi yang sudah masuk daftar normalisasi dan yang belum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×