kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dewan Komisioner Bakal Pegang Kekuasaan Tertinggi OJK


Selasa, 10 Agustus 2010 / 09:24 WIB
Dewan Komisioner Bakal Pegang Kekuasaan Tertinggi OJK


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah menawarkan struktur organisasi pengawasan yang sudah mengadopsi modern good governance dalam bentuk Otoritas Jasa Keuangan
(OJK). Tujuannya, agar potensi abuse of power atau conflict of interest bisa diminimalisir.

Sebagai lembaga baru yang memiliki wewenang pengawasan industri beraset ribuan triliun, OJK akan dipimpin oleh Dewan Komisioner (DK) yang bersifat kolektif. Dalam draft ringkasan RUU OJK yang dirilis oleh Kementerian Keuangan dan dikutip oleh KONTAN, Selasa (10/8), di Bab 3 dijelaskan mengenai susunan DK OJK.

DK OJK nanti akan beranggotakan tujuh orang yakni satu orang ketua dan satu anggota komisioner yang dipilih oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Keuangan dan ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat konfirmasi dari DPR. Lalu, "Tiga anggota Komisioner yang terdiri atas tiga Kepala Eksekutif Pengawas) ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan DK melalui Menkeu," demikian ditulis dalam draft RUU OJK Bab 3.

Kemudian, satu anggota komisioner yang berstatus ex-officio Bank Indonesia. Pengisi posisi tersebut diusulkan oleh Gubernur BI kepada Presiden melalui Menkeu. Lalu, ada satu anggota komisioner ex-officiio dari Kementerian Keuangan yang juga ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan Menkeu.

Selain dari unsur tiga sektor yang menjadi objek pengawasan, jajaran DK OJK juga diisi oleh unsur masyarakat. "Yang diusulkan oleh Menkeu kepada Presiden sebanyak dua orang untuk setiap anggota DK yang akan ditetapkan," jelas isi draft RUU OJK. Semua anggota DK memangku jabatan dalam waktu lima tahun.

Ketua Tim Perumus RUU OJK Fuad Rahmany menuturkan, tiga Kepala Eksekuif Pengawas tersebut berada di bawah Dewan Komisioner. "Bos dari tiga otoritas yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank ya DK itu," katanya.

Adapun keberadaan anggota DK ex officio dimaksudkan agar unsur BI dan Kemenkeu masih tetap ada. "Itu untuk memastikan meski OJK ini berdiri sendiri namun ada dari Kemenkeu da BI untuk ikut di sana. Mungkin dari BI nanti adalah salah satu Deputi Gubernur yang menjadi DK OJK namun tidak full time. Dari tujuh anggota DK, lima saja yang aktif (di luar yg berstatus ex-officio)," jelas Fuad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×