kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Inilah Ringkasan RUU OJK


Selasa, 10 Agustus 2010 / 08:56 WIB


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) sudah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat dan siap dibahas dalam waktu dekat. Banyak
keingintahuan publik yang belum terjawab tentang seperti apa isi RUU OJK yang diajukan pemerintah tersebut. Juga, seperti apa gambaran lembaga baru itu nanti.

Dalam ringkasan RUU OJK yang diperoleh KONTAN, bakal beleid yang diajukan pemerintah tersebut terdiri atas 11 bab dan 53 pasal. Bab 1 adalah Ketentuan Umum. Lalu berlanjut Bab 2 yang mengatur tentang Pembentukan, Tempat Kedudukan, dan Tugas. Kemudian, Bab 3 memaparkan tentang Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif, Organ Pendukung, dan Kepegawaian. Selanjutnya, Bab 4 berisi tentang Kerahasiaan Informasi. Diteruskan ke Bab 5 yang menerangkan tentang Rencana Kerja, Anggaran, dan Pembiayaan.

Memasuki Bab 6, RUU OJK menjelaskan tentang Pelaporan dan Akuntabilitas. Lalu, di Bab 7 diatur tentang Hubungan OJK dengan Lembaga lain. Selanjutnya di Bab 8 dipaparkan tentang masalah Penyidikan. Kemudian di Bab 9, ada pengaturan tentang Ketentuan Pidana. Lalu di Bab 10 dijelaskan tentang Ketentuan Peralihan. Dan
pungkasnya, Bab 11 berisi Ketentuan Penutup.

Ketua Tim Perumus RUU OJK yang juga menjabat sebagai Kepala Bapepam LK Fuad Rahmany menuturkan, rancangan beleid tersebut sudah melalui pembahasan yang cukup mendalam di Kemenkeu. "Bentuk yang kami ajukan untuk OJK dalam RUU ini adalah unified supervision platform atau pengawasan di bawah satu atap di mana otoritas perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan bukan bank berada di satu badan otoritas yang di dalamnya ada tiga itu," katanya dalam acara Seminar dan Sosialisasi RUU OJK di Bursa Efek Indonesia, Senin malam (9/8).

Fuad tidak bisa memastikan kapan bakal beleid tersebut bisa tuntas dibahas di DPR untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang. Jika merunut amanat pasal 34 UU BI, pembentukan OJK diberi tenggat paling lambat 31 Desember 2010. "Yang penting kami sudah ajukan dulu, saya tidak bisa pastikan apakah bisa selesai tahun ini juga," ujarnya.

Saat ini di DPR sudah terbentuk Panitia Khusus OJK yang bertugas membahas RUU ini. "Setelah itu akan dibentuk Panja atau panitia kerja, baru setelah itu akan intensif pembahasannya di mana dalam proses tersebut DPR akan memanggil semua stakeholder baik dari kalangan industri maupun regulator, dan ini bisa memakan diskusi di DPR sampai berbulan-bulan," terang Fuad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×