CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.765   36,00   0,22%
  • IDX 8.467   60,47   0,72%
  • KOMPAS100 1.174   8,70   0,75%
  • LQ45 856   7,02   0,83%
  • ISSI 295   1,75   0,60%
  • IDX30 446   3,24   0,73%
  • IDXHIDIV20 518   3,35   0,65%
  • IDX80 132   1,10   0,84%
  • IDXV30 136   0,60   0,45%
  • IDXQ30 143   0,97   0,68%

OJK Terdiri Atas Tiga Pengawas


Selasa, 10 Agustus 2010 / 09:05 WIB
OJK Terdiri Atas Tiga Pengawas


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) sudah diajukan pemerintah ke DPR. Dalam waktu dekat, periode pembahasan bakal beleid yang mengundang banyak perhatian dan pro kontra tersebut akan segera dimulai.

Dalam ringkasan draft yang diperoleh KONTAN, Bab 2 RUU OJK mengatur tentang bentuk alias struktur OJK nanti. Dijelaskan dalam bab tersebut, OJK nanti terdiri atas tiga pengawas yakni pengawas perbankan, pengawas pasar modal, dan pengawas kegiatan jasa keuangan di industri keuangan non-bank.

"OJK bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan secara transparan dan akuntabel terhadap kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank," demikian ditulis dalam pasal 4 Bab 2 RUU OJK, yang dikutip KONTAN, Selasa (10/8).

Di pasal yang sama disebutkan, OJK akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam hal pengeluaran peraturan pelaksanaan kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan. Di bab yang sama disebutkan, OJK berkedudukan di ibukota NKRI dan bisa memiliki kantor di dalam maupun di luar negeri. Pasal 1 di bab yang sama menegaskan, OJK merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang Undang ini (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×