Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) sudah diajukan pemerintah ke DPR. Dalam waktu dekat, periode pembahasan bakal beleid yang mengundang banyak perhatian dan pro kontra tersebut akan segera dimulai.
Dalam ringkasan draft yang diperoleh KONTAN, Bab 2 RUU OJK mengatur tentang bentuk alias struktur OJK nanti. Dijelaskan dalam bab tersebut, OJK nanti terdiri atas tiga pengawas yakni pengawas perbankan, pengawas pasar modal, dan pengawas kegiatan jasa keuangan di industri keuangan non-bank.
"OJK bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan secara transparan dan akuntabel terhadap kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank," demikian ditulis dalam pasal 4 Bab 2 RUU OJK, yang dikutip KONTAN, Selasa (10/8).
Di pasal yang sama disebutkan, OJK akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam hal pengeluaran peraturan pelaksanaan kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan. Di bab yang sama disebutkan, OJK berkedudukan di ibukota NKRI dan bisa memiliki kantor di dalam maupun di luar negeri. Pasal 1 di bab yang sama menegaskan, OJK merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang Undang ini (OJK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News