Reporter: Andri Indradie | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu paket dengan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
"Ketika UU (Undang-Undang) OJK disahkan, UU JPSK sebaiknya juga disahkan," kata Sigit Pramono kepada KONTAN, Rabu (4/8).
Pasalnya, saat UU OJK selesai namun pada saat yang berdekatan terjadi krisis sementara UU JPSK belum siap, bisa-bisa Indonesia tak punya instrumen menghadapi krisis. "Nanti akan dipersoalkan seperti dalam kasus Century kemarin," imbuh Sigit.
Perbanas berpendapat, inisiatif Kementerian Keuangan membentuk lembaga seperti Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) adalah inisiatif bagus. Namun, KSSK belum kuat karena belum di UU-kan.
Mengenai pemindahan pengawasan dari BI ke lembaga baru, seperti Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK), pada dasarnya Perbanas tidak mempermasalahkan hal tersebut. "Siapapun pengawasnya, itu hanya nama lembaga saja. Tidak masalah siapa yang mengawasi bank," tegas Sigit.
Sigit juga tidak mempermasalahkan jika nanti OJK menarik iuran dari perbankan. Namun, Sigit mengingatkan, saat ini perbankan sudah menyetor ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Dalam grand design sistem itu kan nanti ada OJK, LPS, Bank Indonesia (BI), dan pemerintah. Alangkah baiknya, perbankan hanya menyetor satu iuran saja untuk sistem besar itu. Jadi, jangan untuk OJK juga iuran, LPS juga iuran, dan sebagainya," imbuhnya.
Hanya saja, Perbanas menekankan, masa transisi pengawasan atau masa transisi ke sebuah sistem besar tersebut harus dilakukan dengan sangat baik dan jelas. Jangan sampai ketika transisi itu kemudian terjadi krisis, semua melempar tanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News