kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Dewan pengawas harus melaporkan kinerja


Senin, 21 Maret 2011 / 10:10 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi harga minyak


Reporter: Anaya Noora Pitaningtyas |

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal mewajibkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap perusahaan perasuransian berprinsip Islam membuat laporan kinerja. Isinya tentang pengawasan mereka ke perusahaan itu. Nantinya, DPS harus membuat laporan itu setahun sekali, dari periode 1 Januari hingga 31 Desember.

Bapepam-LK tengah menguji publik rancangan aturan itu. Selanjutnya, hasil uji publik akan menjadi bahan evaluasi dan revisi sebelum aturan itu disahkan. Biasanya, uji publik berlangsung sekitar satu bulan.

Selama ini DPS belum mempunyai kewajiban membuat laporan pengawasan. Walhasil, keberadaan DPS hanya dipandang sebelah mata. Padahal, mereka berperan penting bagi perusahaan, apakah tetap berada di jalur syariah atau melenceng.

Menurut draf itu, ujar Ketua Bapepam-LK Nurhaida, DPS menyerahkan laporan tersebut ke Bapepam-LK bersamaan dengan laporan tahunan perusahaan.

Paling tidak, laporan itu harus memuat informasi umum perusahaan, pernyataan DPS, dan ringkasan hasil pengawasan serta rekomendasi. "Pengawasan meliputi kekayaan, investasi, produk yang dipasarkan, strategi pemasaran, dan kegiatan lain-lain," terang Nurhaida.

Yudha Pratama, Direktur Utama Jaya Proteksi Takaful, mendukung beleid itu. Menurutnya, melalui peraturan ini Kementerian Keuangan ingin mengoptimalkan peran DPS. "Sepertinya, praktik pengawasan syariah juga belum berjalan sebagaimana mestinya," kata Yudha.

Menurutnya, banyak DPS tidak melakukan tugas secara profesional. Bahkan, seringkali DPS tidak mengetahui soal operasional dan teknis perusahaan asuransi syariah. "Mereka hanya tahu soal syariah saja," tambahnya.

Associate Director and Chief Marketing Officer AIA Financial Paul S. Gunawan mengaku belum tahu beleid itu. Namun, pihaknya siap melaksanakan bila aturan itu disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×