kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Segera terbit beleid pencadangan asuransi syariah


Senin, 21 Februari 2011 / 09:09 WIB
Segera terbit beleid pencadangan asuransi syariah
ILUSTRASI. Perempuan menggunakan Yukata melintasi jalanan di kota Tokyo, Jepang.


Reporter: Adi Wikanto, Anaya Noora Pitaningtyas | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ada kabar menggembirakan berhembus ke industri perasuransian syariah. Sebentar lagi, mereka bakal lebih mudah mengelola dan mengembangkan uang iuran peserta atau dana tabarru. Ini lantaran Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyiapkan rumus khusus untuk dana pencadangan sebagai antisipasi kerugian pengelolaan dana tabarru.

Beleid ini merupakan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/PMK.010/2011 tentang kesehatan keuangan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah. Beleid ini akan menggantikan aturan sebelumnya, yang muncul pada tahun 2009. Kini, Bapepam-LK tengah menguji publik draf aturan itu. Setelah mendapatkan masukan dari publik, Bapepam-LK akan menyempurnakan aturan itu dan mengesahkannya.

Dibandingkan aturan lama, aturan baru ini lebih komplit. Ada beberapa tambahan terkait jenis portofolio investasi untuk menyimpan kekayaan beserta faktor risiko (lihat tabel). Faktor risiko berguna untuk menghitung dana cadangan perusahaan ketika menyimpan dana di masing-masing portofolio. Tujuannya, sebagai dana antisipasi bila timbul kerugian karena kegagalan pengelolaan aset.

Ke portofolio baru

Sayangnya, KONTAN belum mendapatkan konfirmasi dari Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatawarta mengenai rancangan aturan ini. Ia tidak menjawab panggilan maupun pesan singkat dari KONTAN.

Sementara para pelaku industri langsung tersenyum lebar dengan munculnya draf itu. "Kami sudah menanti aturan ini," Kata Direktur Utama Asuransi Jaya Proteksi Takaful Yudha Pratama, Minggu (20/2).

Maklum, industri ingin menggunakan sejumlah portofolio untuk menyimpan dana. Salah satunya, emas murni. "Investasi ini selalu menguntungkan," ujar Yudha.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia Mohammad Shaifie Zein menambahkan, beleid ini akan menciptakan industri yang makin sehat. Para pelaku industri harus benar-benar memperhatikan kesehatan underwriting sebelum menyimpan dana di portofolio terkait. "Ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, yang tingkat kesehatannya tergantung modal, sedangkan kami tidak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×