Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Cara mengakses laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui website resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan tinggal mengikuti petunjuk dan mengunggah dokumen sebagai syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan akumulasi iuran yang rutin dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta.
Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun.
Lalu, bagaimana cara mencairkan saldo JHT di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: Kapan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan? Ini cara mencairkan dan syaratnya
Cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut cara pencairan JHT di Asik BPJS Ketenagakerjaan yaitu lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mendapatkan antrian online:
- Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Kemudian akan ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu diunggah untuk mencairkan JHT di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika setuju maka klik Saya Setuju. Kemudian pilih BERIKUTNYA.
- Kemudian isikan Data Pekerja dan Data Pekerja Tambahan.
- Kemudian isi Sebab Klaim & Dokumen pendukung.
- Jika semuanya sudah terisi, maka Konfirmasi Data Pengajuan.
- Ketika Anda mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya peserta akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email terdaftar.
- Peserta akan dihubungi petugas untuk verifikasi data melalui wawancara melalui video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan pada formulir.
Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan sebut PP 36/2021 tentang pengupahan masih berlaku
Syarat pencairan JHT di Asik BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa syarat pencairan JHT di Asik BPJS Ketenagakerjaan:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
- Peserta mengundurkan diri.
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
- Peserta meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (WNI).
Adapun dokumen yang diperlukan untuk pencairan JHT di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Buku Rekening pada halaman depan dengan Nomor Rekening tertera dan masih aktif
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50.000.000,-)
- Apabila peserta memiliki lebih dari satu lembar Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Kerja/Surat Keterangan Kedaluwarsa, maka harus diunggah menjadi satu dalam bentuk file PDF.
Itulah syarat dan cara pencairan JHT di laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News