kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Diajukan PKPU, restrukturisasi Duniatex bakal berlangsung lama?


Kamis, 12 September 2019 / 16:18 WIB
Diajukan PKPU, restrukturisasi Duniatex bakal berlangsung lama?


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam entitas Duniatex Group diajukan untuk menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang. Jika perkara dikabulkan, proses restrukturisasi akan berlangsung lebih lama.

Alasannya, PKPU yang tergolong perkara perdata khusus maksimum bisa berlangsung selama 270 hari. Selama periode tersebut, kreditur Duniatex akan mendaftarkan tagihan, kemudian Duniatex akan menyusun proposal perdamaian yang berisi skema restrukturisasi. 

Baca Juga: Kredit macet Duniatex masuk ranah hukum

Dan akhirnya kreditur akan menyetujui atau menolak proposal yang ditawarkan, jika ditolak Duniatex Group akan dinyatakan pailit.

AJ Capital konsultan keuangan Duniatex sebelumnya sempat menjanjikan akan menawarkan skema restrukturisasi pada bulan ini. Meski demikian, sumber Kontan.co.id yang enggan diungkap identitasnya menjelaskan Duniatex akan mengikuti proses hukum yang akan berlangsung.

“Besok mestinya Duniatex akan menggelar pertemuan dengan para kreditur bank, namun karena ada permohonan PKPU kami akan sekalian menyusun skema restrukturisasi melalui PKPU kepada seluruh kreditur,” paparnya.

Permohonan PKPU terhadap Duniatex diajukan oleh PT Shine Golden Bridge dengan nomor perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg pada Rabu (11/9).

Baca Juga: NPF masih tinggi, perbankan syariah siapkan strategi

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU kepada termohon PKPU,” tulis kuasa hukum Shine Golde Endang Erniawati dalam petitum permohonannya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×