kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Diajukan PKPU, restrukturisasi Duniatex bakal berlangsung lama?


Kamis, 12 September 2019 / 16:18 WIB
Diajukan PKPU, restrukturisasi Duniatex bakal berlangsung lama?
ILUSTRASI. Pabrik tekstil Duniatex Group


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam entitas Duniatex Group diajukan untuk menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang. Jika perkara dikabulkan, proses restrukturisasi akan berlangsung lebih lama.

Alasannya, PKPU yang tergolong perkara perdata khusus maksimum bisa berlangsung selama 270 hari. Selama periode tersebut, kreditur Duniatex akan mendaftarkan tagihan, kemudian Duniatex akan menyusun proposal perdamaian yang berisi skema restrukturisasi. 

Baca Juga: Kredit macet Duniatex masuk ranah hukum

Dan akhirnya kreditur akan menyetujui atau menolak proposal yang ditawarkan, jika ditolak Duniatex Group akan dinyatakan pailit.

AJ Capital konsultan keuangan Duniatex sebelumnya sempat menjanjikan akan menawarkan skema restrukturisasi pada bulan ini. Meski demikian, sumber Kontan.co.id yang enggan diungkap identitasnya menjelaskan Duniatex akan mengikuti proses hukum yang akan berlangsung.

“Besok mestinya Duniatex akan menggelar pertemuan dengan para kreditur bank, namun karena ada permohonan PKPU kami akan sekalian menyusun skema restrukturisasi melalui PKPU kepada seluruh kreditur,” paparnya.

Permohonan PKPU terhadap Duniatex diajukan oleh PT Shine Golden Bridge dengan nomor perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg pada Rabu (11/9).

Baca Juga: NPF masih tinggi, perbankan syariah siapkan strategi

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU kepada termohon PKPU,” tulis kuasa hukum Shine Golde Endang Erniawati dalam petitum permohonannya.



TERBARU

[X]
×