kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Dianggap kalah dari Kejagung dalam mengungkap kasus Jiwasraya, ini pembelaan OJK


Rabu, 22 Januari 2020 / 16:28 WIB
Dianggap kalah dari Kejagung dalam mengungkap kasus Jiwasraya, ini pembelaan OJK
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. DPR mempertanyakan tugas penyidik OJK yang tidak mampu mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

“Tentunya [temuan] itu sudah ditangani dan berdiskusi dengan kejaksaan. Kalau kami ditanyakan kejaksaan, ya sudah kami ikuti,” belanya.

Pihaknya mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap Jiwasraya secara detil sehingga nanti bisa berbagi informasi dengan kejaksaan agar proses hukum tetap berjalan. Sayangnya ia tidak mau mengungkap contoh tindak pidana ditemukan OJK dalam kasus ini.

Baca Juga: Heboh Jiwasraya berdampak sistemik, begini penjelasan KSSK

Asal tahu saja, tugas penyidikan OJK diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.01/2015 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Bab I Pasal 1, dijelaskan bahwa penyidik OJK adalah pejabat penyidik dari kepolisian dan PNS yang diberi kewenangan khusus sebagai penyidik.

Mereka bertugas untuk melakukan tindakan penyidikan yang diatur dalam undang-undang seperti mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi di sektor jasa keuangan guna menemukan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×