Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
“Tentunya [temuan] itu sudah ditangani dan berdiskusi dengan kejaksaan. Kalau kami ditanyakan kejaksaan, ya sudah kami ikuti,” belanya.
Pihaknya mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap Jiwasraya secara detil sehingga nanti bisa berbagi informasi dengan kejaksaan agar proses hukum tetap berjalan. Sayangnya ia tidak mau mengungkap contoh tindak pidana ditemukan OJK dalam kasus ini.
Baca Juga: Heboh Jiwasraya berdampak sistemik, begini penjelasan KSSK
Asal tahu saja, tugas penyidikan OJK diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.01/2015 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Bab I Pasal 1, dijelaskan bahwa penyidik OJK adalah pejabat penyidik dari kepolisian dan PNS yang diberi kewenangan khusus sebagai penyidik.
Mereka bertugas untuk melakukan tindakan penyidikan yang diatur dalam undang-undang seperti mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi di sektor jasa keuangan guna menemukan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News