Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dikhawatirkan berdampak sistemik terhadap perekonomian Indonesia. Muncul kekhawatiran jika permasalahan Jiwasraya akan mirip dengan kasus Bank Century.
Penyidikan sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Agustus 2019, potensi kerugian negara kasus investasi produk Saving Plan Jiwasraya mencapai Rp 13,7 triliun. Bahkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyebut kasus Jiwasraya ini bisa berdampak sistemik.
Baca Juga: Dalami kasus Jiwasraya, tiga komisi di DPR bentuk tiga Panja
Menyikapi hal ini, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) angkat bicara. Ketua KSSK Sri Mulyani Idrawati menyatakan dalam melihat risiko sistem keuangan sistemik KSSK selalu menggunakan landasan pada Undang-Undang No 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPSK).
“Dalam UU PPSK ini didefinisikan bahwa krisis sistem keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan peranannya secara efektif dan efisien. Ciri-cirinya ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan,” ujar Sri Mulyani, Rabu (22/1).
Ia menambahkan, UU PPSK menyatakan lembaga keuangan yang dapat memicu krisis sistem keuangan itu secara spesifik ditujukan kepada lembaga perbankan terutama bank sistemik. Perbankan itu juga diklasifikasikan dari segi ukuran aset, modal, kewajiban, luas jaringan, kompleksitas transaksi, dan keterkaitan.
“Dari klasifikasi itu, apabila dia gagal, dia dapat mengakibatkan keseluruhan sistem perbankan dan sektor jasa keuangan akan ikut terancam gagal. Itulah yang kita gunakan sebagai rambu-rambu untuk penempatan suatu persoalan di sektor jasa keuangan berdampak sistemik atau tidak,” jelas Sri Mulyani.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan, indikator permasalahan lembaga keuangan yang memiliki dampak sistemik bisa ditinjau dari ukuran. Ia menyebut bila secara ukuran besar, secara otomatis akan berdampak ke mana-mana.