kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dibeli Chairul Tanjung, Bank Harda bakal penuhi ketentuan POJK 12


Selasa, 03 November 2020 / 10:51 WIB
Dibeli Chairul Tanjung, Bank Harda bakal penuhi ketentuan POJK 12
ILUSTRASI. Layanan nasabah?Bank Harda Internasional tbk bbhi


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto

Pihaknya berharap, rencana tersebut bisa terealisasi di akhir tahun ini. OJK pun sudah mengimbau kepada pihak perbankan baik Manajemen alias Direksi maupun kepada pihak pemilik bank untuk segera mencari partner untuk menambah modal atau menggabungkan banknya agar bisa memenuhi ketentuan tersebut.

Salah satu bank yang sedang dalam tahap penguatan modal yaitu PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI). Dalam keterbukaannya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dilaporkan kalau pengusaha Chairul Tanjung (CT) lewat perusahaan miliknya PT Mega Corpora  mengakuisisi PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI).

Pemegang saham Bank Harda yaitu PT Hakimputra Perkasa menjual 3,06 miliar saham atau 73,71% saham yang ditempatkan dan disetor penuh ke Mega Corpora.

Baca Juga: Sepanjang 2020, empat perbankan BUKU I naik kelas

Jika mengacu harga penutupan perdagangan BBHI Senin (2/11) seharga Rp 165 per saham, nilai akuisisi sekitar Rp 509 miliar.  Tapi, bisa jadi harga akuisisi di bawah itu, jika penentuan harga saham terdiskon, dengan berbagai pertimbangan negosiasi kedua belah pihak.

Akuisisi ini tentu bertujuan untuk memperkuat modal inti Bank Harda untuk memenuhi POJK 12. Sebab, per Juni 2020 lalu, dalam laporan keungannya Bank Harda memang hanya memiliki modal inti Rp 272,03 miliar. Hingga akhir tahun ini Bank Harda harus memiliki modal inti minimal Rp 1 triliun. Masih jauh dari ketentuan OJK.

Dalam keterbukaan itu, Bank Harda juga mengatakan bahwa pihaknya bakal meminta restu pemegang saham lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Sementara Mega Corpora akan menyiapkan dokumen akuisisi untuk disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tujuan perubahan pengendalian ini untuk mendukung kebijakan perbankan di Indonesia dan mengembangkan Bank Harda untuk menjadi bank yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dari segi operasional maupun permodalan," ujar Yohanes, Direktur Bank Harda dalam keterbukaan informasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×