kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Diguyur Insentif BI, Bank Pacu Penyaluran Kredit UMKM


Jumat, 11 Februari 2022 / 17:53 WIB
Diguyur Insentif BI, Bank Pacu Penyaluran Kredit UMKM
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di kantor cabang Bank Mandiri Bintaro Tangerang Selatan, Senin (9/8)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/08/2021,


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Seperti diketahui, BI memberikan insentif bagi bank - bank yang memenuhi syarat. Pertama, bagi perbankan yang memberi kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas akan mendapat insentif paling besar 0,5% dan diberikan secara berjenjang.

Jenjang pertama, insentif 0,2% bagi bank dengan rata-rata pertumbuhan dalam 3 bulan lebih dari atau sama dengan 1,0% yoy hingga 6,0% yoy. Jenjang kedua, insentif 0,3% bagi bank dengan rata-rata pertumbuhan dalam 3 bulan lebih dari 6,0% yoy hingga 8,0% yoy.

Jenjang ketiga, insentif sebesar 0,5% bagi bank dengan rata-rata pertumbuhan dalam 3 bulan lebih dari 8,0% yoy.

Kedua, bagi bank-bank yang memenuhi pencapaian RPIM akan mendapatkan insentif paling besar 0,5% yang diberikan juga secara berjenjang. Jenjang pertama, insentif 0,2% bagi bank dengan nilai RPIM lebih dari atau sama dengan 10% hingga 20%. 

Jenjang kedua, insentif 0,3% bagi bank dengan nilai RPIM lebih dari 20% hingga 30%. Jenjang ketiga, insentif sebesar 0,5% bagi bank dengan nilai RPIM sebesar lebih dari 30%. 

Adapun mekanisme penentuan besaran insentif GWM ini akan dilakukan secara triwulan menggunakan data rata-rata pertumbuhan yoy selama 3 bulan sebagai dasar pemberian insentif, 

Sementara, insentif RPIM dilakukan secara tahunan dengan posisi data bulan Desember untuk pemberian insentif selama 12 bulan yang dihitung sejak Maret hingga Februari tahun berikutnya.

Sedangkan insentif GWM didasarkan pada rata-rata Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah selama 2 mingguan untuk posisi data satu bulan sebelum periode insentif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×