kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Diisukan akan digugat warga Swedia senilai Rp 800 triliun, begini kata Bank Mandiri


Selasa, 27 Agustus 2019 / 20:52 WIB
Diisukan akan digugat warga Swedia senilai Rp 800 triliun, begini kata Bank Mandiri
ILUSTRASI. Bank Mandiri


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI, anggota indeks Kompas100) membantah beredarnya berita yang ditayangkan dalam laman Forum News Network (FNN) di alamat fnn.co.id. Ini ketiga kalinya, FNN memuat berita bohong kepada Bank Mandiri.

Kali ini, berita yang ditayangkan terkait seseorang yang mengaku berkebangsaan Swedia dan memiliki rekening di Bank Mandiri menerima transfer dana sebesar 50 miliar euro atau setara dengan Rp 800 triliun dari keluarga Raja Salman melalui Barclays Bank, London.

Baca Juga: Merger, Bank Dinar resmi berubah nama menjadi Bank Oke

“Kalau memang benar ada aliran dana sebesar itu, pasti melibatkan juga Bank Indonesia, OJK serta dipantau PPATK. Anehnya lagi, kami tidak pernah mendapat keluhan dari pihak yang disebut sebagai pengirim dana dan juga kami tegaskan bahwa kami tidak pernah menerima transaksi transfer dana sebesar itu,” kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas dalam keterangan resminya, Selasa (27/8).

Dari pantauan Kontan.co.id, berita tersebut muncul pada Selasa pagi, namun saat Kontan.co.id memeriksanya kembali domain fnn.co.id telah ditutup.

Sebelumnya FNN juga telah memuat dua berita bohong terkait Bank Mandiri yang menerima serangan siber dan kondisi euangan yang bermasalah sehingga membuat bank berlogo pita emas ini diambang kebangkrutan.

Baca Juga: RUPSLB empat bank BUMN dipastikan ada perubahan susunan pengurus

Terkait dua berita ini, perseroan juga telah melaporkannya kepada Polda Metro Jaya pada 15 Agustus 2019. Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/5002/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. 

Sedangan terkait berita baru tersebut, Rohan menyatakan pihaknya juga akan kembali melakukan tindakan serupa.

“Kami akan gunakan artikel hoax ini sebagai bukti tambahan terkait laporan kami ke Polda Metro Jaya sebelumnya. Kami juga mempertimbangkan nama-nama baru yang disebut dalam artikel untuk dilaporkan ke kepolisian,” lanjut Rohan.

Baca Juga: Bank pelat merah menggali potensi bisnis dari pemindahan ibu kota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×