kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dikejar Deadline RPK, Kresna Life Blak-Blakan Rencana Penjualan Portofolio Sahamnya


Minggu, 05 Februari 2023 / 15:51 WIB
Dikejar Deadline RPK, Kresna Life Blak-Blakan Rencana Penjualan Portofolio Sahamnya
ILUSTRASI. Kresna Life akan lebih mengandalkan portofolio saham yang dimiliki oleh Kresna Life di beberapa perusahaan afiliasinya


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna atau kerap dikenal Kresna Life tengah berpacu dengan waktu antara hidup dan mati. Bagaimana tidak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi ultimatum dengan memberi batas waktu hingga 13 Februari 2023 untuk melengkapi rencana penyehatan keuangan (RPK)

Dalam batas waktu tersebut, OJK meminta persetujuan dari pemegang polis termasuk risiko-risikonya untuk rencana perusahaan untuk konversi polis menjadi pinjaman subordinasi. Baru setelah itu, OJK akan melakukan penghitungan berapa pemegang polis yang setuju dan dampak terhadap solvabilitas (RBC) seperti apa.

Berdasarkan hitung-hitungan dari RPK Kresna Life, perusahaan hanya membutuhkan 80% pemegang polis setuju untuk membuat RBC Kresna Life menjadi sekitar 138% di atas ketentuan OJK di level 120%.

Kresna Life pun telah mengklaim bahwa dari surat yang telah dikirimkan ke seluruh pemegang polis, hanya kurang dari 5% pemegang polis yang merasa keberatan. Jika klaim itu benar, ada kemungkinan RPK Kresna Life disetujui dan sanksi PKU dicabut oleh OJK

“Tapi tujuan kami bukan itu, kami sekarang lagi berusaha agar 100% pemegang polis setuju dengan kami,” ujar Komisaris Independen Kresna Life Nurseto kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Lantas, apa yang akan dgunakan Kresna Life untuk membayar ke pemegang polisnya setelah PKU dicabut? Nurseto pun menekankan bahwa pihaknya akan lebih mengandalkan portofolio saham yang dimiliki oleh Kresna Life di beberapa perusahaan afiliasinya.

Baca Juga: Buru Tersangka KSP Indosurya Suwito Ayub, Bareskrim Terbitkan Red Notice

Ia menyebut sentimen positif dari RPK yang disetujui dan sanksi PKU dicabut diprediksi bisa mendongkrak harga sahamnya. Setidaknya, harga saham tersebut kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19 dan sanksi PKU.

“Karena fundamentalnya bagus, ada isu-isu positif maka harga diharapkan normal. Kembali ke posisi normal saja, itu bisa bayar kewajiban Kresna Life,” ujar Nurseto.

Sebagai gambaran, Kresna Life memiliki saham di atas 5% di beberapa emiten antara lain PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI), PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA), dan PT Danasupra Era Pacific Tbk (DEFI).

Dari total kepemilikan saham di beberapa emiten tersebut dengan posisi harga per 3 Februari 2023, total nilai yang dikumpulkan sekitar Rp 943 miliar. Sementara jika dihitung berdasarkan harga tertinggi sepanjang 3 tahun terakhir yang berarti sebelum pandemi Covid-19, total nilai dari saham-saham tersebut bisa mencapai Rp 6,56 triliun.

Di sisi lain, Kresna Life juga diketahui masih memiliki saham di PT City Development Tbk (NIRO) dan PT NFC Indonesia Tbk (NFCX). Hanya saja, kepemilikan saham di perusahaan tersebut di bawah 5%.

“NFCX tidak banyak karena sudah ada beberapa yang dijual dan kalau NIRO juga sedikit,” ujar sumber KONTAN yang mengetahui hal tersebut.

Bagi Kresna Life, optimisme terkait harga saham bisa terdongkrak jika ada sentimen positif juga hadir karena pihak Kresna Life telah berhasil menjual beberapa portofolio saham miliknya. Kala itu, perusahaan berhasil menjual saham PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX) dan PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) di saat pandemi.

“Saat itu bisa menjual untung bisa mencapai Rp 1 triliun yang akhirnya dipakai untuk bayar kewajiban ke nasabah,” imbuh sumber tersebut.

Sementara itu, Nurseto mengungkapkan bahwa jika Kresna Life terbukti mampu menyelesaikan RPK dan kembali dinyatakan sehat, ada peluang juga melakukan merger dengan perusahaan asuransi lain. Mengingat, ada rencana pula Kresna Life mengubah namanya juka sanksi PKU dicabut.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir, OJK Berikan Waktu Satu Bulan untuk RPK Kresna Life

Untuk produk yang diperjualbelikan, Nurseto menegaskan bahwa pihaknya kemungkinan besar tidak akan menjual produk asuransi yang diinvestasikan (Paydi) atau saving plan. Dimana, produk inilah yang menjadi akar masalah dalam gagal bayar Kresna Life.

“Kita akan kembali bahwa asuransi itu memberikan manfaat bagi yang terkena musibah,” imbuhnya.

Research & Consulting Manager Infovesta Utama Nicodimus Kristiantoro pun memiliki pandangan saham-saham yang dimiliki Kresna Life belum memiliki kondisi yang kuat untuk naik jika hanya mengandalkan sentimen positif dari pencabutan sanksi PKU.

Menurutnya, investor masih menunggu proses penyehatan keuangan dilaksanakan seperti apa dan kinerja fundamental perusahaan-perusahaan tersebut seperti apa. Jika ada indikasi kinerja membaik dalam laporan keuangannya, baru ada momentum pergerakan harga.

“Jika kita berbicara tentang saham KREN, hanya aksi korporasi yang sewaktu-waktu dapat menggerakkan saham harga ini. Kalau dari sentimen saat ini dimana belum ada kepastian, berpotensi masih stagnan di level 50,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×