Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan kesempatan kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk memberikan bukti konfirmasi positif atau tidaknya pihak-pihak terkait, terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, untuk Kresna Life, OJK sudah memeriksa RPK yang diajukan pada 30 Desember 2022. Di mana, Kresna Life menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.
Sebelumnya, Ogi mengatakan, Kresna Life sudah beberapa kali mengajukan RPK namun selalu ditolak. Dan yang terakhir adalah menjelang akhir tahun pada 30 Desember 2022 tersebut.
"Mengenai rencana tersebut, OJK menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut," kata Ogi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/2).
Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Menggandeng Nasabah Menjadi Tim Observer
Ogi menambahkan, Kresna Life diberikan waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK.
"OJK kemudian akan me-review kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life," ujar Ogi.
Ogi menegaskan, OJK telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk mengajukan RPK yang komprehensif, terstruktur, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
Ogi menuturkan, sejak RPK itu diterima, diskusi dilakukan dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris untuk bisa membuat komitmen dan komitmen yang dilakukan adalah kesempatan terakhir.
"Kami tegaskan kepada pemegang saham, direksi, dan komisaris bahwa ini adalah kesempatan terakhir yang harus dipenuhi sejak pertemuan terakhir itu yang akan jatuh tempo pada 13 Februari 2022," ujar Ogi.
Ogi bilang, apabila pada kesempatan terakhir ini, sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan Kresna Life, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News