kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Diminta BPK cut loss saham, ini tanggapan BPJS Ketenagakerjaan


Rabu, 23 Juni 2021 / 20:34 WIB
Diminta BPK cut loss saham, ini tanggapan BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Diminta BPK cut loss saham, ini tanggapan BPJS Ketenagakerjaan


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Guna mengantisipasi potensi kerugian lebih besar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta BPJS Ketenagakerjaan segera membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas pada investasi saham dan reksadana mereka.

Selain itu, meminta lembaga ini untuk melakukan take profit atau cut loss pada saham-saham yang tidak ditransaksikan seperti saham Salim Ivomas Pratama (SIMP), Karakatau Steel (KRAS), Garuda Indonesia (GIAA). Kemudian saham Astra Agro Lestari (AALI), London Sumatera Indosia (LSIP), dan Indo Tambangraya Megah (ITMG).

Menurut BPK, tata kelola investasi lembaga ini belum sepenuhnya memadai. Akibatnya, BPJS kehilangan kesempatan untuk memperoleh hasil pengembangan dana secara optimal karena ketidakjelasan dalam penentuan keputusan cut loss atau take profit. 

Dengan potensial loss yang tinggi dari investasi tersebut, BPJS berpotensi tidak dapat memenuhi amanat dari para peserta program jaminan sosial terutama program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP). 

Baca Juga: BPK minta BP Jamsostek jual enam saham ini

Menanggapi hal itu, BPJS mengaku senantiasa menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pengelolaan investasi serta operasional. Bahkan, rekomendasi untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham tertentu juga telah dikaji secara internal. 

"Selain itu, kebijakan terkait cut loss telah diusulkan untuk masuk dalam regulasi pemerintah yang mengatur tata kelola investasi BPJS," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, Rabu (23/6).  

Pada tahun 2020, BPJS telah membukukan kenaikan aset dana jaminan sosial sebesar 13,2% dari tahun sebelumnya dan memberikan imbal hasil jaminan hari tua (JHT) sebesar 5.59% per tahun atau di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah sebesar 3.63% per tahun. 

"BPJS berkomitmen untuk selalu memperbaiki tata kelola pengelolaan investasi dan memberikan hasil pengembangan yang optimal kepada seluruh peserta," lanjutnya. 

Berdasarkan laporan ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) Semester II 2020, BPK telah menemukan permasalahan dalam pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2018 - 15 November 2020. Laporan ini telah disampaikan kepada pihak terkait pada tahun lalu. 

Baca Juga: Kejagung periksa 6 dirut perusahaan sekuritas terkait kasus Asabri

Tiga permasalahan yang mendapat perhatian yakni tata kelola investasi BPJS yang belum memadai. Kemudian Strategic Asset Allocation (SAA) dan Tactical Asset Allocation (TAA) BPJS TK yang belum optimal untuk mencapai tingkat pengembalian portofolio investasi.

Ditambah lagi, realisasi beban representasi manajemen yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan benar, mengakibatkan beban representasi sebesar Rp 22,14 miliar belum dapat diyakini kebenarannya, meliputi beban representasi direksi sebesar Rp 13,49 miliar.

"Selanjutnya, beban representasi dewan pengawas termasuk gabungan dewas senilai Rpm8,65 miliar, serta beban representasi diberikan secara tunai kepada direksi sebesar Rp 9,39 miliar tidak akuntabel," tulis BPK. 

BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan untuk menetapkan pedoman penyusunan anggaran, tata cara pencairan dan verifikasi beban representasi. Kemudian meminta direksi dan dewan pengawas mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebagai beban representasi dengan melengkapi bukti pendukung secara at cost.

Baca Juga: Masih terima iuran, Asabri dinilai belum butuh suntikan dana

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan pengelolaan investasi dan operasional BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan 20 temuan yang memuat 45 permasalahan dengan nilai Rp 13,58 miliar. 

Permasalahan tersebut meliputi 31 permasalahan kelemahan satuan pengawas internal (SPI), 12 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 6,61 miliar, dan 2 permasalahan ekonomis, efisiensi dan efentivitas (3E) sebesar Rp 6,97 miliar. 

"Selama proses pemeriksaan berlangsung, BPJS telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas negara atau perusahaan sebesar Rp 2,81 miliar," tutupnya. 

Selanjutnya: PPKM Mikro diperketat, APPBI berharap dapat keringanan pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×