Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
Ditambah lagi, realisasi beban representasi manajemen yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan benar, mengakibatkan beban representasi sebesar Rp 22,14 miliar belum dapat diyakini kebenarannya, meliputi beban representasi direksi sebesar Rp 13,49 miliar.
"Selanjutnya, beban representasi dewan pengawas termasuk gabungan dewas senilai Rpm8,65 miliar, serta beban representasi diberikan secara tunai kepada direksi sebesar Rp 9,39 miliar tidak akuntabel," tulis BPK.
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan untuk menetapkan pedoman penyusunan anggaran, tata cara pencairan dan verifikasi beban representasi. Kemudian meminta direksi dan dewan pengawas mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebagai beban representasi dengan melengkapi bukti pendukung secara at cost.
Baca Juga: Masih terima iuran, Asabri dinilai belum butuh suntikan dana
Secara keseluruhan hasil pemeriksaan pengelolaan investasi dan operasional BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan 20 temuan yang memuat 45 permasalahan dengan nilai Rp 13,58 miliar.
Permasalahan tersebut meliputi 31 permasalahan kelemahan satuan pengawas internal (SPI), 12 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 6,61 miliar, dan 2 permasalahan ekonomis, efisiensi dan efentivitas (3E) sebesar Rp 6,97 miliar.
"Selama proses pemeriksaan berlangsung, BPJS telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas negara atau perusahaan sebesar Rp 2,81 miliar," tutupnya.
Selanjutnya: PPKM Mikro diperketat, APPBI berharap dapat keringanan pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News