kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.640   3,00   0,02%
  • IDX 8.044   -17,24   -0,21%
  • KOMPAS100 1.114   -2,28   -0,20%
  • LQ45 784   -9,49   -1,20%
  • ISSI 282   1,25   0,44%
  • IDX30 411   -4,49   -1,08%
  • IDXHIDIV20 468   -6,38   -1,35%
  • IDX80 122   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 133   0,84   0,63%
  • IDXQ30 130   -1,49   -1,14%

Direktur Utama Mandala Finance (MFIN) Mengundurkan Diri


Jumat, 28 Maret 2025 / 12:46 WIB
Direktur Utama Mandala Finance (MFIN) Mengundurkan Diri
ILUSTRASI. PT Mandala Multifinance (MFIN) atau Mandala Finance menyampaikan adanya pengunduran diri Direktur Utama perusahaan.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mandala Multifinance (MFIN) atau Mandala Finance menyampaikan adanya pengunduran diri Direktur Utama perusahaan.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (27/3) Corporate Secretary Mandala Finance, Andreas Dwi Kurniawan menjelaskan, bahwa perusahaan telah menerima informasi pengunduran diri dari Direktur Utama Mandala Finance Harryjanto Lasmana pada 26 Maret 2025.

"Perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Harryjanto Lasmana dari jabatannya selaku Direktur Utama perseroan," tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (27/3).

Baca Juga: Begini Strategi Mandala Finance Hadapi Lonjakan Kredit Jelang Lebaran

Belum lama ini, pada 14 Januari Mandala Finance juga menyampaikan adanya pengunduran diri dari Yussy Santoso selaku Direktur perusahaan.

Namun, sampai saat ini MFIN belum menjelaskan alasan mundurnya Harryjanto Lasmana dan Yussy Santoso maupun pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyetujui pengunduran diri tersebut. 

MFIN menegaskan, pengunduran diri dari kedua jajaran direksi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×