kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dirikan BPR, ini modal yang dibutuhkan


Kamis, 20 November 2014 / 13:30 WIB
Dirikan BPR, ini modal yang dibutuhkan


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bagi Anda yang ingin mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), kini Anda harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbesar persyaratan permodalan untuk mendirikan bank kelas rakyat ini, guna meningkatkan manajemen risiko dan tata kelola pada BPR ini.

Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, mengatakan, aturan modal ini  berlaku untuk pendirian BPR baru atau tidak berlaku surut, artinya BPR yang sudah berdiri tidak perlu menyuntikan dana untuk mempertebal modal. “Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2015,” katanya, kemarin (19/11).

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang BPR, pada pasal 5 menyebutkan, modal BPR terbagi dalam empat kelompok zona. Bagi Anda yang ingin mendirikan BPR baru di Zona 1, harus menyetor modal minimal Rp 14 miliar, dari sebelumnya sebesar Rp 5 miliar. Zona ini berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kemudian, pendirian BPR baru di Zona 2, harus menyetor modal minimal Rp 8 miliar, dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar. Zona ini untuk Provinsi di wilayah pulau Jawa dan Bali, dan Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Pendirian BPR baru di Zona 3, harus menyetorkan modal minimal Rp 6 miliar, dari sebelumnya sebesar Rp 1 miliar. Zona ini untuk pendirikan BPR di ibukota Provinsi di luar Jawa dan Bali.

Sedangkan pendirian BPR baru d Zona 4, harus menyetorkan modal minimal Rp 4 miliar, dari sebelumnya Rp 500 juta. Zona ini untuk wilayah lain, seperti Papua.

Nelson menambahkan, aturan modal berdasarkan pembagian zona ini ditentukan berdasarkan potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di wilayah Kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×