kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Dirut BPJS Kesehatan: Pemerintah akan suntik lagi dana Rp 5,6 triliun


Senin, 26 November 2018 / 20:30 WIB
ILUSTRASI. Fahmi idris, Dirut BPJS Kesehatan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

Sanksi yang lebih berat diberikan bagi peserta yang menunggak iuran yaitu tidak bisa mengakses layanan publik seperti pembuatan SIM, Paspor, Izin Mendirikan Bangunan, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun sanksi tersebut bukan dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, melainkan dari instansi terkait yaitu Polri dan pemerintah daerah. Dan hingga kini belum ada sanksi tersebut yang diterapkan bagi peserta yang menunggak iuran JKN.

Zainal yang merupakan mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia berpendapat bahwa pemerintah harus sesegera mungkin memberikan suntikan dana kepada BPJS Kesehatan untuk menutup sisa defisit yang ada.

Karena dia beralasan semakin lama klaim rumah sakit dan obat-obatan yang tidak dibayarkan oleh BPJS Kesehatan akan berdampak pada kualitas layanan dan berpengaruh pada kesehatan masyarakat dan bahkan bisa mengancam jiwa pasien. (Sulvi Sofiana)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BPJS Kesehatan Terima Bantuan Dana Rp 5,6 Triliun untuk Lunasi Utang Jatuh Tempo ke Rumah Sakit,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×