kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirut BPJS Kesehatan: Pemerintah akan suntik lagi dana Rp 5,6 triliun


Senin, 26 November 2018 / 20:30 WIB
Dirut BPJS Kesehatan: Pemerintah akan suntik lagi dana Rp 5,6 triliun
ILUSTRASI. Fahmi idris, Dirut BPJS Kesehatan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

Siapkan sanksi bagi peserta telat iuran

Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Zainal Abidin mengatakan seluruh sistem keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus diperbaiki mulai dari iuran, pembiayaan fasilitas kesehatan, hingga mempersiapkan dana cadangan agar bisa berkelanjutan.

"Harus ada dana cadangan, tarifnya diperbaiki, iuran diperbaiki," kata Zainal di Probolinggo, Kamis.

Dia menjelaskan perbaikan harus dimulai dari menentukan paket layanan kesehatan yang akan diberikan kepada peserta, tentukan tarif pembiayaan, menentukan besaran iuran peserta, yang seluruhnya harus sesuai antara pemasukan dengan pengeluaran agar terjadi keseimbangan.

Jika ke depan iuran sudah sesuai dengan nilai aktuaria, Zainal mengatakan BPJS Kesehatan tidak akan mengalami defisit.

Bahkan, BPJS Kesehatan bisa mendapatkan keuntungan dari iuran yang dibayarkan peserta bila pembiayaan lebih sedikit dari total iuran masuk.

"Jika semuanya sudah baik, normal, terkendali, iuran yang masuk bisa jadi saldo dari BPJS. Dan tidak usah khawatir karena ini jaminan sosial, kalau ada keuntungan akan dikembalikan ke peserta dalam bentuk pelayanan," kata dia.

Namun Zainal juga tidak menampik bahwa tingkat kolektibilitas iuran BPJS Kesehatan saat ini masih belum optimal dan perlu ditingkatkan.

Dia menilai hal tersebut terjadi karena tidak ada sanksi yang diberikan kepada peserta yang tidak melaksanakan kewajiban membayar iuran.

"Jadi ada kewajiban tapi tidak ada sanksi. Ada sanksinya seperti tidak bisa bikin SIM dan yang lain, tapi bukan BPJS yang memberikan sanksi," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan BPJS Kesehatan hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan denda 0,1% kepada peserta yang menunggak iuran.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×