kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Disebut Kejagung gagal bayar sejak Oktober 2019, ini klarifikasi WanaArtha Life


Sabtu, 26 September 2020 / 13:44 WIB
Disebut Kejagung gagal bayar sejak Oktober 2019, ini klarifikasi WanaArtha Life
ILUSTRASI. WanaArtha Life membantah pernyataan Kejagung yang menyebut WanaArtha mengalami gagal bayar sejak Oktober 2019.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) membantah pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut WanaArtha mengalami gagal bayar sejak Oktober 2019.

"Pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang menyatakan WanaArtha Life telah gagal bayar di bulan Oktober 2019 merupakan informasi yang tidak benar," kata Direktur Utama WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa dalam keterangan resmi, Sabtu (26/9).

Padahal, kata dia, WanaArtha menunda pembayaran polis nasabah sejak Sub Rekening Efek (SRE) diblokir Kejaksaan pada 21 Januari 2020. Hal ini dibuktikan dari pembayaran klaim sejak Oktober tahun lalu bahkan sebelum rekening efek diblokir.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga dinilai keliru memberi pernyataan bahwa mereka tidak pernah menyita uang nasabah Wanaartha Life. Dengan alasan, investasi Wanartha Life di saham atau reksadana adalah milik Benny Tjokro, terdakwa kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Tuntut pengembalian dana, nasabah akhirnya bisa temui manajemen Wanaartha Life

Kejaksaan justru telah memblokir dan menyita SRE Wanaartha Life yang merupakan dana kelolaan atau titipan milik pemegang polis. Sebab, perusahaan asuransi menghimpun dana premi yang dibayarkan pemegang polis.

"Dana ini diinvestasikan dan dikelola melalui pihak ketiga terutama di pasar uang dan pasar modal yang wajib mengikuti protokol transaksi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek indonesia," tegasnya.

Dalam hal ini, Benny Tjokro bukan pemegang polis, investor maupun pemegang polis. Ia menyebut, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) itu tidak memiliki aset apapun di perusahaan.

Dengan begitu, keterangan Ali Mukartono pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kamis lalu (24/9), menurut Yanes, sebagai sesuatu yang tidak tepat dan tidak akurat ketika perusahaan belum mampu membuktikan status rekening efek yang dikaitkan dengan kasus Jiwasraya.

Pernyataan kejaksaan dalam forum terbuka dan diliput media, diklaim telah mencemarkan dan merusak reputasi Wanaartha Life sebagai perusahaan asuransi yang telah berdiri dari 46 tahun dan tidak pernah gagal bayar.

"Keterangan menyesatkan Kejaksaan ini juga menimbulkan kesimpang-siuran informasi sehingga menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat khususnya pada nasabah kami," tambahnya.

Bersurat ke Kejagung

Sebelumnya, WanaArtha Life telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung yakni Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dengan Nomor surat 024/BDO/WAL/II/2020 tertanggal 14 Februari 2020 perihal Pengajuan Keberatan Atas Pemblokiran SRE dan Permohonan Pencabutan Perintah Pemblokiran Atas Sub Rekening Efek.

“Namun surat yang kami tulis ini tidak pernah direspons oleh pihak Kejaksaan Agung. Kami sebaliknya mempertanyakan mengapa justru hal ini baru direspon oleh Kejaksaan Agung di dalam RDP dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 24 September 2020,” ungkap Yanes.

Baca Juga: Belum bisa beri kepastian soal nasib klaim nasabah, ini penjelasan Wanaartha Life

Daniel Halim sebagai Direktur Keuangan WanaArtha Life secara resmi telah memberikan keterangan sebanyak empat kali kepada kejaksaan dalam penyelidikan kasus Jiwasraya.

Sebaliknya, Kejaksaan diduga meminta klarifikasi melalui forum tidak resmi serta tanpa disertai surat untuk meminta data-data terkait dengan nasabah WanaArtha Life.

“Pada prinsipnya, kami akan memenuhi perintah dari lembaga penegak hukum sepanjang hal tersebut disampaikan secara resmi dan tertulis kepada manajemen WanaArtha Life," ungkapnya.

Jika dilakukan melalui forum tidak resmi, WanaArtha Life tidak bisa memberikan apa yang diminta Kejaksaan. Mengingat, data-data nasabah bersifat rahasia dan terbatas sehingga Wanaartha Life hanya bisa mengonformasikan dalam forum resmi.

Ia juga menyayangkan, sikap Kejaksaan yang mengenyampingkan keterangan terdakwa kasus Jiwasraya seperti Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Dalam keterangannya di persidangannya, keduanya menyebut bahwa Wanaartha Life tidak ada kaitan dengan kasus Jiwasraya.

“Kami juga telah berusaha mengklarifikasi salah satunya melalui Daniel Halim di persidangan. Namun hal ini tidak direspons dengan baik sebagai fakta persidangan oleh Kejaksaan Agung. Sebaliknya, Kejagung malah meminta keterangan dan informasi melalui forum yang tidak resmi di luar persidangan," imbuh Yanes.

Selanjutnya: Minta Kejagung buka penyitaan sub rekening efek, nasabah WanaArtha Life gelar aksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×