kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Belum bisa beri kepastian soal nasib klaim nasabah, ini penjelasan Wanaartha Life


Selasa, 15 September 2020 / 17:07 WIB
Belum bisa beri kepastian soal nasib klaim nasabah, ini penjelasan Wanaartha Life
ILUSTRASI. Kinerja WanaArtha Life: Pelayanan nasabah di Kantor WanaArtha Life, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (23/3). Hingga akhir 2010 WanaArtha Life membukukan pendapatan premi sebesar Rp 1,76 triliun dengan total aset sebesar Rp 1,4 triliun (unaudited). WanaArtha


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) belum beri kepastian kapan klaim nasabah segera dibayar. Hingga saat ini, manajemen masih membahas rencana penyehatan keuangan (RPK) termasuk suntikan modal dari pemegang saham. 

"Pada dasarnya semua opsi masih tersedia untuk rencana penyehatan keuangan perusahaan. Opsi-opsi tersebut saat ini masih dalam pembahasan manajemen," kata Head of Corporate Marketing and Communication Wanaartha Life Mustain, Selasa (15/9). 

Sayangnya, ia enggan mengungkapkan opsi penyehatan apa saja yang dipersiapkan. Yang jelas, kata dia, semua opsi tersebut untuk memastikan bahwa hak - hak nasabah terpenuhi dan demi keberlangsungan bisnis perusahaan. 

Baca Juga: Tahun depan, pemerintah bakal suntik dana Rp 37,38 triliun untuk 8 BUMN

"Untuk saat ini kami fokus pada upaya agar aset yang telah disita Kejagung bisa dikembalikan ke perusahaan dan bisa segera membuat skema pemenuhan hak-hak nasabah," ungkapnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak pemegang saham segera menyuntikkan modal Wanaartha Life. Hal ini sebagai rekomendasi agar klaim perusahaan tidak semakin besar.

"Tentu kita ada rekomendasi supaya pemegang saham yang menalangi. Tapi kan, kita tidak tahu kemampuan dari pemegang saham itu berapa besar," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) IIA OJK Ahmad Nasrullah.

Regulator telah menyurati pemegang saham agar bertanggung jawab dan menyelesaikan masalah dengan menambahkan modal ke perusahaan. Secara besaran klaim, ia perkiraan pemegang saham tidak sanggup bayar.

Baca Juga: PSBB Jakarta, Prudential Indonesia optimalkan digitalisasi

"Tapi saya tahu (pemegang saham) sudah coba menalangi untuk tambah-tambah biaya operasional dan segala macam (tapi tidak berhasil) karena masalah sudah terlanjur viral dan banyak juga dari nasabah me-redeem (menarik dana)," jelasnya. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×