kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Diterpa Masalah Gagal Bayar, OJK: Investor Belum Suntikan Modal ke Investree


Rabu, 07 Agustus 2024 / 18:30 WIB
Diterpa Masalah Gagal Bayar, OJK: Investor Belum Suntikan Modal ke Investree
ILUSTRASI. OJK membeberkan kabar terbaru terkait permasalahan gagal bayar yang menerpa Investree.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait permasalahan gagal bayar yang menerpa fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hingga saat ini, belum terdapat realisasi penyuntikan modal oleh investor.

"OJK akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Investree," ungkapnya dalam jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8).

Sebelumnya, Investree Singapore Pte. Ltd., menyatakan akan mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Investree. Salah satunya, dengan menyuntikan modal baru dari investor dan restrukturisasi.

Baca Juga: Hasil Investasi Asuransi Jiwa Susut 29,99% per Juni 2024

Mengenai hal itu, Agusman menyebut OJK akan mengambil langkah-langkah supervisory concern yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, Agusman juga menerangkan OJK telah dan sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan fraud di Investree, termasuk dengan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait. 

"Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait hal tersebut," ujarnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan situs perusahaan TKB90 Investree saat ini tercatat sebesar 83,56% atau TWP90-nya sebesar 16,44. Artinya, tingkat kredit macet perusahaan sudah melebihi batas ketentuan OJK yang sebesar 5%. 

Baca Juga: OJK Beri Sanksi Denda Senilai Rp 390 Juta kepada 4 PUJK Per Juli 2024

Baca Juga: OJK: Pembiayaan Modal Kerja Menopang Pertumbuhan Pembiayaan Multifinance

Selanjutnya: BCA UMKM Fest2024 Dorong Perluasan Akses Pasar Pengusaha Lokal, Diikuti 1200 Peserta

Menarik Dibaca: Danone Berkomitmen Menyediakan Produk Bernutrisi dan Pelestarian Lingkungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×