kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.969.000   -22.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.875   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.613   -20,90   -0,32%
  • KOMPAS100 952   -3,65   -0,38%
  • LQ45 742   -2,91   -0,39%
  • ISSI 210   0,12   0,06%
  • IDX30 386   -1,41   -0,36%
  • IDXHIDIV20 465   -1,90   -0,41%
  • IDX80 108   -0,27   -0,25%
  • IDXV30 113   -0,30   -0,26%
  • IDXQ30 127   -0,67   -0,52%

Diterpa Masalah Gagal Bayar, OJK: Investor Belum Suntikan Modal ke Investree


Rabu, 07 Agustus 2024 / 18:30 WIB
Diterpa Masalah Gagal Bayar, OJK: Investor Belum Suntikan Modal ke Investree
ILUSTRASI. OJK membeberkan kabar terbaru terkait permasalahan gagal bayar yang menerpa Investree.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait permasalahan gagal bayar yang menerpa fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hingga saat ini, belum terdapat realisasi penyuntikan modal oleh investor.

"OJK akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Investree," ungkapnya dalam jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8).

Sebelumnya, Investree Singapore Pte. Ltd., menyatakan akan mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Investree. Salah satunya, dengan menyuntikan modal baru dari investor dan restrukturisasi.

Baca Juga: Hasil Investasi Asuransi Jiwa Susut 29,99% per Juni 2024

Mengenai hal itu, Agusman menyebut OJK akan mengambil langkah-langkah supervisory concern yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, Agusman juga menerangkan OJK telah dan sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan fraud di Investree, termasuk dengan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait. 

"Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait hal tersebut," ujarnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan situs perusahaan TKB90 Investree saat ini tercatat sebesar 83,56% atau TWP90-nya sebesar 16,44. Artinya, tingkat kredit macet perusahaan sudah melebihi batas ketentuan OJK yang sebesar 5%. 

Baca Juga: OJK Beri Sanksi Denda Senilai Rp 390 Juta kepada 4 PUJK Per Juli 2024

Baca Juga: OJK: Pembiayaan Modal Kerja Menopang Pertumbuhan Pembiayaan Multifinance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×