Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) angkat bicara terkait permasalahan gagal bayar. iGrow juga digugat para lender atas perkara wanprestasi atau gagal bayar.
Mengenai hal itu, Pelaksana Harian iGrow Rizcky Alfath menyampaikan perusahaan fintech lending sejatinya dilarang untuk memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain. Selain itu, dia bilang fintech lending juga dilarang bertindak sebagai pemberi atau penerima pinjaman.
"Hal itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Oleh karena itu, tanggung jawab atas pengembalian dana tidak menjadi beban iGrow," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (4/4).
Baca Juga: OJK Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Gagal Bayar Fintech iGrow
Rizcky mengatakan kewajiban iGrow adalah sebagai penyelenggara atau platform yang menghubungkan antara pemberi dan penerima pinjaman. Dia mengungkapkan pihaknya terus melakukan penagihan terhadap peminjam atau borrower hingga saat ini. Rizcky menerangkan upaya itu terus dilakukan untuk membantu pemberi pinjaman atau lender agar mendapatkan kembali dananya dari para peminjam.
"Jika diperlukan dapat melakukan upaya hukum terhadap penerima pinjaman, untuk memastikan dana lender dikembalikan," ujarnya,
Dalam upaya penagihan, Rizcky menyebut iGrow juga berkoordinasi erat dengan beberapa lender institusional perbankan. Dia menyatakan bahwa kerja sama itu telah membuahkan hasil dalam proses restrukturisasi utang, seperti proyek porang senilai Rp 12,3 miliar dan proyek ayam petelur senilai Rp 15,1 miliar yang hampir rampung.
Rizcky mengeklaim iktikad penyelesaian utang dengan restrukturisasi diminati peminjam individu dan institusi yang saat ini dalam proses penjajakan dan menuju skema penyelesaian senilai Rp 7,6 miliar.
"Skema restrukturisasi itu diharapkan menjadi solusi bagi borrower yang masih memiliki sumber pembayaran, yang sebelumnya mengalami masalah oleh faktor eksternal, seperti penurunan harga komoditas hingga serangan hama," ungkapnya.
Selain itu, Rizcky bilang iGrow juga terus melakukan komunikasi secara intens dan berkala dengan OJK serta memastikan perusahaan menjalankan operasional sesuai dengan pedoman good corporate governance (GCG) sebagai bentuk kepatuhan dan transparansi iGrow. Dia menyebut pihaknya siap untuk melindungi hak-hak dari pemberi pinjaman apabila terdapat peminjam yang tidak kooperatif.
Baca Juga: Pengamat: OJK Harus Benahi Industri Fintech Lending Sebelum Cabut Moratorium
"Memang ada beberapa peminjam tidak kooperatif sehingga keadaan tersebut memaksa kami untuk melakukan upaya hukum untuk memastikan hak-hak dari pemberi pinjaman dapat dikembalikan," tutup Rizcky.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tetap melakukan pendalaman atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi pada IGrow, khususnya terkait penanganan pendanaan macet bagi lender.
"Oleh karena itu, OJK mewajibkan kepada iGrow untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender dan/atau borrower mengacu kepada ketentuan POJK 10/2022," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (3/4).
Agusman juga menyampaikan OJK meminta iGrow untuk menyampaikan secara berkala proses penanganan pendanaan yang macet.
Mengenai adanya lender yang melaporkan iGrow ke kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana imbas masalah gagal bayar, Agusman menerangkan OJK juga melakukan pendalaman atas adanya pemberitaan langkah hukum yang dilakukan oleh pemberi dana terhadap iGrow. Selain itu, dia bilang OJK telah meminta iGrow untuk melaporkan tindak lanjut penanganan laporan tersebut.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, tercatat TKB90 iGrow pada 4 April 2024 sebesar 53,44%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News