Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) tampaknya makin membuat lender geram.
Pengacara para lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham menyatakan sampai saat ini kliennya belum mendapatkan haknya sama sekali. Atas dasar itu, kuasa hukum lender telah melaporkan iGrow ke Mabes Polri pada Kamis (4/1).
"Pengaduan para korban iGrow telah diterima dengan baik di Mabes Polri dengan nomor LP yang masih dirahasiakan oleh kami," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1).
Rifqi menerangkan pihaknya melaporkan pendiri atau pengurus PT LinkAja Modalin Nusantara terdahulu yang bernama PT Igrow Resources Indonesia.
Dia bilang laporan tersebut atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, kejahatan terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE), transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Baca Juga: Klaim Asuransi Lender iGrow Tak Cair, Simas Insurtech Sebut Kerja Sama Berakhir 2019
"Jadi, para lender yang melapor dugaan tindak pidana tersebut tinggal menunggu proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam waktu dekat jajaran pendiri dan pengurus iGrow akan dipanggil dan diperiksa oleh Mabes Polri," kata Rifqi.
Di sisi lain, Rifqi juga mengatakan para lender juga belum mendapatkan pencairan klaim dari asuransi yang melindungi dari gagal bayar borrower.
"Proyek lender yang membeli asuransi, yang mana akan menjamin pengembalian kerugian para lender yang gagal bayar juga tidak ada yang cair," ujarnya.
Mengenai hal itu, Rifqi menyebut detail mengenai asuransi tidak diberikan informasi yang jelas oleh pihak IGrow sejak awal. Akan tetapi, dia menyebut dalam perkara mediasi LAPS SJK beberapa hari yang lalu, iGrow mengaku asuransi yang digunakan dari PT Asuransi Simas Insurtech, tetapi tidak ada polis dan tidak ada pencairan apa pun.
Rifqi membeberkan tidak semua lender membeli perlindungan asuransi karena ada tambahan biaya yang dikenakan oleh iGrow kepada lender. Dengan demikian, hal itu bersifat pilihan.
Dia menambahkan pihaknya belum pernah membahas terkait pencairan asuransi dalam mediasi beberapa waktu lalu. Sebab, memang tidak ada iktikad baik iGrow untuk serius menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut.
Sebagai informasi, iGrow sejauh ini memiliki TKB90 sebesar 53,44% atau kredit macetnya mencapai 45,56%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News