kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Lender Gugat TaniFund Gara-Gara Gagal Bayar Tak Kunjung Kelar


Sabtu, 20 Januari 2024 / 06:42 WIB
Lender Gugat TaniFund Gara-Gara Gagal Bayar Tak Kunjung Kelar
ILUSTRASI. setidaknya ada 3 lender yang menggugat TaniFund atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah lender tampaknya mulai geram terhadap permasalahan gagal bayar yang menerpa fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund. Alhasil, sejumlah lender memutuskan untuk menempuh jalur hukum menyelesaikan permasalahan tersebut.

Berdasarkan pantauan Kontan, setidaknya ada 3 lender yang menggugat TaniFund atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023 dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Tertera nilai sengketa sebesar Rp 131 juta. Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum Lender TaniFund Grace Sihotang mengatakan kepada Kontan duduk perkara permasalahan yang dialami para lender. Dia menyampaikan bahwa wanprestasi yang terjadi pada TaniFund diduga telah terjadi sejak 2022. 

Baca Juga: Masalah Gagal Bayar Hantui TaniFund, OJK Ungkap Perkembangannya

"Awalnya para Lender TaniFund, yakni penggugat, masih menerima imbal hasil dan portofolio sesuai yang dijanjikan. Namun, sejak pertengahan 2022 mulai terjadi beberapa masalah. Sekitar November 2022, hampir seluruh lender Tanifund, termasuk penggugat sudah lagi tidak menerima imbal hasil," jelas dia kepada Kontan, Jumat (19/1).

Grace menuturkan, manajemen TaniFund berdalih kegagalan panen yang dialami petani disebabkan faktor alam, seperti hujan dan hama. Hal itu kemudian menjadi pemicu gagal bayar kepada lender.

Dia menyampaikan pada hari gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, realisasi janji pada perjanjian tidak pernah dilakukan. Dengan demikian, dapat disebutkan telah terjadi peristiwa wanprestasi.

Grace menceritakan para lender yang berposisi sebagai penggugat telah berkali-kali menanyakan keterlambatan pembayaran dari pihak TaniFund baik melalui surat, email, hingga media sosial. 

"Namun, pihak tergugat atau TaniFund hanya mengatakan untuk menunggu dan sabar. Hal itu tentu saja menimbulkan kerugian kepada para lender baik itu kerugian material berupa uang maupun immaterial termasuk perasaan cemas karena dana yang diinvestasikan tidak kembali," ungkapnya.

Baca Juga: Ancaman Tingginya Kredit Macet Fintech P2P Lending Masih Membayangi

Lebih lanjut, Grace menerangkan, terjadinya wanprestasi atau gagal bayar sebenarnya sudah diakui sendiri oleh TaniFund dan diakui juga oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adanya gagal bayar tersebut bahkan telah ditindaklanjuti OJK dengan memberikan sanksi kepada TaniFund pada 10 Maret 2023.

OJK akhirnya meminta TaniFund untuk melakukan perbaikan, yakni melakukan penyelesaian pendanaan dalam kategori macet.

Grace bilang, para lender sudah tak dapat lagi mengakses aplikasi TaniFund sejak Mei 2023. Selain itu, dia bilang dalam website resmi TaniFund terdapat status sedang dalam pantauan OJK.

Dia pun menyebut para lender berharap agar TaniFund dapat segera membayarkan seluruh utang baik pokok pendanaan dan imbal hasil sesuai jumlah, ditambah dengan bunga berjalan sesuai ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata atau sesuai dengan nilai aktual bunga yang ditetapkan pada aplikasi atau situs resmi TaniFund pada waktu hari dan tanggal perkara terselesaikan baik melalui mediasi maupun putusan pengadilan.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya telah memberikan waktu kepada TaniFund untuk dapat melakukan penyelesaian hak dan kewajiban para pengguna. Selain itu, dia bilang OJK tengah melakukan monitoring terhadap TaniFund. 

"OJK sedang melakukan pendalaman atas adanya potensi fraud yang dilakukan oleh TaniFund," ungkapnya dalam jawaban tertulis, Jumat (12/1).

Baca Juga: Hati-hati, Pengamat Ingatkan Kredit Macet Fintech Lending Berpotensi Membengkak

Dalam proses lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK sedang melakukan evaluasi terhadap proses penyelesaian hak dan kewajiban serta proses perbaikan yang dilakukan oleh TaniFund. Dia bilang tindakan lanjutan tentu akan dilakukan atas hasil evaluasi tersebut.

Berdasarkan pantauan Kontan lewat webiste resmi TaniFund, tertera bahwa perusahaan tersebut sedang dalam pantauan OJK. Adapun TKB90 TaniFund sebesar 36.07%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×