Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) membuat isi perjanjian iGrow dengan lender menjadi sorotan. Sebab, para kuasa hukum lender mengatakan tak tercantum mitigasi risiko kredit macet dalam perjanjian tersebut.
Mengenai isi perjanjian, Pelaksana Harian iGrow Rizcky Alfath menerangkan bahwa iGrow telah menjalankan hak dan kewajibannya sebagai platform penghubung antara pihak lender dan borrower sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
"Kami juga terus berkomunikasi secara intens dengan regulator terkait dengan kepatuhan terhadap regulasi. Penanganan kredit macet juga tercantum di dalam perjanjian antara kami dengan borrower dan kami sudah melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan sesuai kewajiban kami," ujarnya kepada Kontan, Senin (5/2).
Rizcky juga menerangkan iGrow terus berkomitmen agar para borrower mengembalikan pinjamannya kepada para lender. Dia menyatakan pihaknya terus memastikan bahwa para borrower membayar pinjaman mereka kepada para lender, serta terus berupaya untuk menyelesaikan masalah.
Dia bilang hal itu sejalan dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta juga mencerminkan tingkat kepatuhan dan transparansi, salah satunya komitmen iGrow yang terus mengoptimalkan upaya penagihan.
"Jika diperlukan, kami juga melakukan langkah hukum yang diperlukan terkait dengan pengembalian dari pihak borrower," katanya.
Baca Juga: Tak Cantumkan Mitigasi Risiko Kredit Macet di Perjanjian, Fintech Bisa Kena Sanksi
Sebelumnya, Kuasa Hukum Lender iGrow Grace Sihotang menganggap isi perjanjian antara iGrow dan lender melanggar POJK. Sebab, tidak ada penjelasan mengenai mitigasi risiko pendanaan macet.
"Lender iGrow kasihan karena perjanjiannya parah. Jadi, dalam perjanjian iGrow enggak ada klausul wanprestasi. Jadi, dianggap semua tindakan dari iGrow itu tindakan yang benar. Sebetulnya perusahaan fintech lending menyalahi ketentuan dari POJK. Salah satu poinnya, harus ada mitigasi risiko dan harus ada penyelesaian sengketa," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (4/2).
Hal yang sama juga diungkapkan Kuasa Hukum Lender iGrow Rifqi Zulham. Dia menerangkan dalam perjanjian iGrow tak terdapat soal mitigasi risiko pendanaan macet.
"Tidak ada dituangkan terkait mitigasi risiko di dalam kontrak jika terjadi kredit macet atau sengketa," ujarnya kepada Kontan.
Rifqi juga beranggapan dari awal ada indikasi iktikad tidak baik dalam merumuskan perjanjian. Sebab, dia berpendapat perjanjian itu menggunakan klausula baku yang dibuat sepihak oleh iGrow.
"Meskipun klausula baku tidak dilarang karena alasan keadaan dan/atau kebutuhan para pihak. Esensi dalam kontrak yang dibuat oleh iGrow itu sepenuhnya hanya menguntungkan pihak iGrow saja sehingga tidak ada keseimbangan para pihak," ujar Rifqi.
Sebagai informasi, TKB90 iGrow hingga 5 Februari 2024 tercatat sebesar 53,44%. Terbaru, sejumlah lender menggugat iGrow di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 115/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 30 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News