Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk akan membawa kisruh tudingan pengelapan dana nasabah senilai € 50 miliar atau setara dengan Rp 800 triliun ke ranah hukum. Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas bilang sudah mengantongi bukti yang kuat untuk melaporkan nasabah tersebut. Nasabah tersebut adalah Bo Michael Olsson seorang warga negara Swedia.
“Bank (Mandiri) bank terbesar dan pemberitaan pengelapan dana Rp 800 triliun bisa membuat masyarakat tidak percaya dan bisa berdampak bagi perekonomian," ujar Rohan di Jakarta pada Jumat (30/8).
Kami akan laporkan pasal-pasal tidak hanya pencemaran nama baik tapi juga lebih mengganggu perekonomian nasional. Sudah ada beberapa nasabah yang lain menanyakan soal ini kepada kami,” jelas dia.
Baca Juga: Ini sosok pelapor yang menuding Bank Mandiri gelapkan dana Rp 800 triliun
Adapun bukti kuat yang dimaksud Rohan adalah klarifikasi dari Barclays yang menyebut tidak pernah mengirimkan dana kepada rekening PT Shield Security Solution, perusahaan Olsson bernaung dan bekerja. Dana rekening ini lah yang Olsson akui telah digelapkan oleh Bank Mandiri senilai Rp 800 triliun.
Rohan juga membacakan email konfirmasi nomor transaksi penerimaan dana dari Barclays. Dalam surat elektronik tersebut, bank asal Inggris ini menuliskan
“Please be advised that we do not recognize the payment reference mention in the swift message. I have checked a range of dates and we do not recognize it,” tulis email tersebut.
Artinya, "Harap diperhatikan bahwa kami tidak mengenali referensi pembayaran yang disebutkan dalam transaksi tersebut. Saya telah memeriksa serangkaian tanggal dan kami tidak mengenalinya."
Baca Juga: Belum turunkan bunga KPR, BNI jaga suku bunga sesuai pasar
Lanjut Rohan, Bank Mandiri juga merasa tidak perlu menjalin ke KPK atas pelaporan Olsson atas pengelapan dana tersebut. Sebab Mandiri menilai hal ini berada di ranah kepolisian.
“Bila yang bersangkutan merasa perlu ke KPK silahkan, kami memiliki banyak bukti. Tapi bukti paling kuat adalah logika Rp 800 triliun sulit untuk diterima," jelas Rohan.
"Ia juga tidak pernah menyebut siapa pengirim uang Ri 800 triliun tersebut. Kan itu palsu, ga tau yang ngirim, intinya dia bilang punya uang Rp 800 triliun, lalu dihilangkan,” lanjutnya.
Baca Juga: Begini kronologi hoaks transfer dana Rp 800 triliun di Bank Mandiri
Lanjut Rohan tidak mudah bagi perbankan bila ingin mengelapkan dana senilai Rp 800 triliun. Lantaran penerimaan dana ratusan juta saja, sesuai aturan regulator wajib dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tujuannya untuk mencegah praktik tindak pidana pencucian uang.
“Pengelolaan transfer dan kliring dalam maupun luar negeri itu lewat Bank Indonesia (BI). Regulator baik BI maupun Otoritas Jasa Keuangan tidak ada concern, kami juga diawasi oleh mereka. Jadi tidak mungkin mengelapkan dana Rp 800 triliun,” tambah Rohan.
Kendati demikian, hingga saat ini tim legal Bank Mandiri masih menyusun kelengkapan berkas dan dokumen untuk membawa isu ini ke ranah hukum.
Baca Juga: Akan Lengser dari Jabatan Dirut Bank BRI, Suprajarto Kuasai Hampir Sejuta Saham BBRI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News